
Jabodetabek.id – Situailsi pandemi Covid-19 membuat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2021 mempertimbangkan kondisi tersebut.
Hal ini pun juga diprediksi terjadi di tahun 2022 mendatang, di mana laju ekonomi yang belum stabil di masa pandemi, apalagi badai Covid-19 belum berlalu.
Ditambah lagi Indonesia khususnya Jakarta memerlukan periodisasi pemulihan ekonomi.
Pandemi memang berakibat pada kondisi perekonomian perusahaan dalam memenuhi hak pekerja termasuk membayar upah.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Mahasiswa Diklatsar Menwa UNS
Dikutip Jabodetabek.id dari upahminimum.com, Jumat (29/10/2021), pada penentuan UMP DKI 2021 sebesar Rp4.416.186 mengacu pertumbuhan PDB dan tingkat inflasi nasional, maka ditetapkan kenaikan UMP sebesar 3,27%.
Kenaikan tersebut merujuk perhitungan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebelumnya, UMP DKI 2020 sebesar Rp4.276.349
Berikut UMP DKI dari tahun ke tahun yang dikutip dari statistik.jakarta.go.id, Jumat (29/10/2021).
UMP DKI Tahun 2015-2021
2015: 2.700.000
2016: 3.100.000
2017: 3.355.750
2018: 3.648.035
2019: 3.940.973
2020: 4.276.349
2021: 4.416.186
2022: ?
Baca Juga: Sering Ketinggalan Materi Saat Kelas Daring? Coba Lakukan Cara Ini!
Sebelumnya, buruh menuntut UMP DKI 2022 sebesar Rp5,3 juta atau minimal naik 10% dari Rp4,4 juta menjadi Rp4,8 juta.
Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perlunya mencari angka yang adil terkait UMP DKI 2022.
“Semua aspirasi buruh, pekerja, karyawan, maupun ASN sekalipun menyampaikan aspirasi tentu kami sikapi secara baik dan bijak. Itu sangat manusiawi, negara kita negara demokrasi, boleh. Yang penting harus proporsional,” ujarnya, beberapa aktu lalu.
Namun, dia mengingatkan saat ini masih situasi sulit bagi tiga pihak, yakni masyarakat, pengusaha, dan pemerintah. Apalagi pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Jadi memang semuanya harus adil. Nanti kita carikan formula yang terbaik bagi semua pihak,” ucapnya.
(Dari Berbagai Sumber)











Leave a Reply