Jabodetabek.id – Kasus pencabulan bocah perempuan berusia 6 tahun di Kembangan, Jakbar, polisi tetapkan seorang kakek berinisial S (71) yang juga tetangga korban jadi tersangka dan kini telah ditahan di rutan Polsek Kembangan, Jakbar.
“Iya setelah kami lakukan gelar perkara tentunya dengan minimal dua alat bukti yang cukup akhirnya kami tetapkan tersangka. Setelah itu sampai saat ini dengan pertimbangan-pertimbangan yang lain tetep tersangka kami lakukan penahanan,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri, saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).
Baca Juga: Seorang Ayah Divonis 180 Bulan Penjara Cabuli Anak Kandung, Mahkamah Syariah Aceh Bebaskan
Dirinya mengatakan pertimbangan tersebut antara lain mementingkan kondisi pelaku di masyarakat yang dikhawatirkan nantinya tak diterima kembali di lingkungan masyarakat.
“Takutnya ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kedua kan jelas ancamannya kan di atas 5 tahun. Jadi begitu,” kata Khoiri.
Diketahui, S telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindakan pencabulan terhadap tetangganya sendiri seorang bocah berusia 6 tahun sejak Kamis (14/10) lalu.
Baca Juga: Pemerkosa Anak di Aceh, MA Divonis 200 Bulan Penjara
“Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri dalam keterangannya, Kamis (14/10).
Dirinya mengatakan hingga akhirnya menetapkan S sebagai tersangka pihaknya telah memeriksa korban dan saksi-saksi. Saat ini polisi fokus memulihkan kondisi psikis korban dan keluarganya.
“Kami bersama dengan orangtua tua korban didampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi,” terang Khoiri. (Dari Berbagai Sumber).















Leave a Reply