Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Mau Tahu Gak Berapa Sih Gaji TNI Dari yang Tertinggi Sampai Terendah, Yuk Kita Intip

Tidak cuma menerima gaji pokok, anggota TNI juga menerima tunjangan kinerja. Dan untuk nilainya sama pada setiap kesatuan (AD, AU, AL). Besarannya, tergantung pangkat prajurit TNI tersebut. (Foto: Dok Net/ Istimewa).
Tidak cuma menerima gaji pokok, anggota TNI juga menerima tunjangan kinerja. Dan untuk nilainya sama pada setiap kesatuan (AD, AU, AL). Besarannya, tergantung pangkat prajurit TNI tersebut. (Foto: Dok Net/ Istimewa).

Jabodetabek.id – Ada yang penasaran gak berapa sih gaji TNI negara kita ini. Karena baru-baru ini ada dua kepala staf angkatan TNI melaporkan harta kekayaannya jelang pergantian panglima.

Gak ada salahnya dong kita intip gaji TNI disetiap bagian dan pangkatnya.

Ada salah satunya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa yang di mana melaporkan kekayaannya mencapai Rp179,9 miliar.

Baca juga : Tinjau Vaksinasi di Surabaya, Kapolri: Datangi dan Layani Warga yang Ada di Titik Tak Terjangkau

Lalu ada juga nih Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono dengan kekayaannya tembus sampai Rp11,3 miliar.

Nah, berikut dikutip Jabodetabek.id dari laporan Okezone berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:

Tamtama

1. Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

2. Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

3. Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

4. Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

5. Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.

6. Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Baca juga : WoOw! Irak Perbolehkan Wanita Meninggal Nyaleg Pemilu,Bahkan Bisa Sampai Menang

Bintara

1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.

2. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.

3. Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

4. Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.

5. Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.

6. Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

Perwira Pertama

1. Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600. 

2. Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

3. Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

Perwira Menengah

1. Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

3. Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

Perwira Tinggi

1. Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

2. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

3. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

4. Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

For your information, tidak cuma menerima gaji pokok, anggota TNI juga menerima tunjangan kinerja.

Dan untuk nilainya sama pada setiap kesatuan (AD, AU, AL). Besarannya, tergantung pangkat prajurit TNI tersebut. (Dari berbagai sumber).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *