Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Masih Adanya Praktik ODOL di Angkutan Umum, Begini Cara Menghentikannya

Jabodetabek.id – Angkutan umum juga penting demi mengurangi kemacetan, selain memudahkan warga untuk melakukan aktivitas.

Jadi wajar jika keberadaan kendaraan bermotor ini menjadi salah satu kebutuhan di berbagai kota di seluruh dunia.

Dengan biaya yang lebih sedikit warga bisa bepergian merupakan keunggulan dari adanya angkutan umum.

Baca Juga: Rel Ganda Kereta Api Belum Optimal, Truk ODOL Jadi Penyebab

Bahkan di beberapa negara, akses ke transportasi massal sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis.

Namun beberapa ada yang melihat, bahwa pengelolaan angkutan umum di Indonesia masih kurang diperhatikan sehingga berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas.

Masih adanya operator yang menjalankan bisnis tersebut secara ilegal menjadi salah satu penyebabnya.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengatakan bahwa penting bagi operator untuk memiliki perizinan angkutan umum dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan atau SMK.

Baca Juga: Keren! JIS Akan Terintegrasi Langsung dengan Fasilitas Angkutan Umum

“Selain memiliki perizinan, operator juga harus dapat mempertahankan pelayanan dan memperhatikan kendaraan yang laik jalan,” ujarnya saat hadir di Semiloka Perizinan Angkutan Umum dan SMK Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, dilansir wartawan Sabtu 23 Oktober 2021.

Risal menjelaskan, dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan, SMK merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi.

“Apabila penerapan SMK ini dilakukan dengan baik, maka akan menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu, juga dapat menghentikan praktik angkutan ilegal dan Over Dimension Over Loading atau ODOL yang marak terjadi,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Angkutan Orang Antarkota Kemenhub, Handa Lesmana menjelaskan pemahaman dan wawasan tentang tata cara Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda penting diberikan kepada operator.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 173 disebutkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.

“Melalui sistem perizinan ini, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan pengawasan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin terhadap penyelenggaraan seperti jumlah armada kendaraan, status kendaraan, status kartu pengawasan, status keaktifan perusahaan, dan lain sebagainya,” jelasnya. (Dari Berbagai Sumber). 

Ilustrasi. Penumpang yang hendak menaiki angkutan umum
Ilustrasi. Penumpang yang hendak menaiki angkutan umum (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *