Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Marak Kasus Pinjaman Online, Kenali Ciri-Ciri Antara yang Legal dan Ilegal

Jabodetabek.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta masyarakat untuk dapat mengenali pinjol yang legal dan ilegal juga serta berhati-hati. Sebab saat ini sedang marak pinjaman online (pinjol) ilegal yang menipu masyarakat.

“Mengingat maraknya pinjaman online ilegal, saya ajak masyarakat memerangi hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal,” kata Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana saat webinar tentang pinjaman online, ditulis Sabtu, dilansir Antara.

Mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin) tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan merupakan hal paling pertama yang harus dilakukan saat menemukan layanan pinjol.

Baca Juga: Terungkap, Selama Ini Laporan Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal Tak Direspon Polisi, Penyidik Salahkan Korban

Daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK bisa masyarakat cek.

Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK maka itu mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi jika sudah mengecek apakah pinjol tersebut resmi.

Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS. 

Baca Juga: Masyarakat Harus Tahu! Ini Ratusan Pinjol Ilegal yang Telah Ditutup Satgas Waspada Investasi OJK

Sementara tekfin bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS.

Pinjaman melalui layanan teknologi finansial dikenakan bunga. AFPI berencana menurunkan bunga harian dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman.

Tekfin ilegal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas, misalnya waktu pinjaman yang disepakati satu bulan namun baru dua minggu sudah ditagih.

Pinjaman online yang tidak resmi seringkali berpindah alamat kantor, selain memberi bunga pinjaman yang tidak jelas.

Berbeda dengan tekfin legal yang pasti memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas.

Persoalan penagihan dan praktik penyebaran data pribadi merupakan aktivitas pinjaman online yang tidak kalah meresahkan masyarakat.

Pinjol ilegal menggunakan kata-kata yang kasar bahkan tidak segan mengancam dengan senjata.

AFPI menegaskan mereka menerapkan sertifikasi pada agensi penagihan utang dan penagih utang atau debt collector yang sesuai dengan aturan tidak diizinkan bertindak seperti itu.

Berkaitan dengan penyebaran data pribadi oleh para pelaku pinjol ilegal, AFPI meminta masyarakat mengingat tekfin legal hanya bisa mengakses CAMILAN alias camera, microphone dan location.

Sementara pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak sehingga mereka seringkali menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak. (Dari Berbagai Sumber).

Kenali ciri-ciri antara pinjol legal dan ilegal
Kenali ciri-ciri antara pinjol legal dan ilegal (Foto: OJK )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *