Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Lapor ke Polres Garut Dibegal, Wanita di Garut Malah Ditangkap dan Jadi Tersangka

Ilustrasi. Wanita ditangkap. (Foto: Dok Net/ Istimewa).
Ilustrasi. Wanita ditangkap. (Foto: Dok Net/ Istimewa).

Jabodetabek.id – Sungguh aneh tingkah kelakuan wanita yang satu. Seorang wanita berinisial IS (31 tahun) mengaku menjadi korban begal di Kabupaten Garut pada Jumat (8/10).

Tapi, beberapa hari kemudian, yang bersangkutan ternyata ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana memberikan keterangan palsu oleh Polres Garut.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus itu bermula ketika IS mengaku telah dibegal oleh tiga orang tak dikenal di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, pada Jumat lalu.

Baca juga : Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Misteri, Saat Ini Mental Yosef Drop

Dan IS melapor, lalu mengaku kehilangan uang tunai sekitar Rp 1,3 miliar, satu unit sepeda motor, dan ponsel.

“Yang bersangkutan mengaku, saat sedang mengendarai sepeda motor, dipepet oleh tiga orang tak dikenal. Setelah itu diacungi senjata tajam untuk menyerahkan barang berharganya,” kata dia, Senin (11/10).

IS juga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisurupan. Laporan itu dibuat di bawah sumpah.

Tim Sancang Polres Garut Wirdhanto, mengatakan mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan terhadap laporan itu.

Baca juga : Seorang Ayah Divonis 180 Bulan Penjara Cabuli Anak Kandung, Mahkamah Syariah Aceh Bebaskan

Tapi, setelah dilakukan olah TKP, ditemukan kejanggalan terhadap laporan itu.

“Penyidik menyimpulkan ada rekayasa dalam peristiwa itu,” kata Kapolres.

Berbagai penyidikan dilakukan, sampai akhirnya perempuan itu mengaku tidak dibegal. Dia sengaja memberikan laporan palsu karena terlilit utang.

“Dia merekayasa situasi itu agar orang lain atau penagih utangnya percaya,” kata dia.

Karena perbuatannya, IS bersama rekannya yang berinisial MM (39) ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 220 KUHP dan Pasal 242 ayat 1, ayat 3, KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Wirdhanto. (Dari berbagai sumber).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *