
Jabodetabek.Id – Linimasa media sosial, tengah ramai menyoroti kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum dosen di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Dalam unggahan Instagram @kabarmahasiswa.id, pada Rabu, 15 Juli 2026, diketahui dosen yang mengajar di kampus negeri ternama di Kota Bandung itu bergelar doktor dengan inisial DS.
Oknum dosen itu diduga melakukan penipuan terhadap seorang wanita hingga akhirnya viral di media sosial.
Berdasarkan unggahan yang beredar, skandal tipu-tipu yang menjerat DS ini mencuat setelah dibagikan oleh pengguna Threads @pl.byoci.
“Pengen viralin tapi tidak viral, coba warga Threads ada yang kenal tidak, orang Bandung, tolong saya,” tulis unggahan itu.
Dalam unggahan tersebut, netizen diminta bantuan untuk melacak keberadaan sang oknum dosen.
“Diduga dosen UPI Bandung ngaku sudah cerai dan dekati wanita,” demikian tertulis dalam postingan yang sama.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi dugaan penipuan yang melibatkan oknum dosen di UPI tersebut? Begini ceritanya.
Rp100 Juta Lenyap, Bermodus Dana Riset
Usut punya usut, DS diduga menipu wanita yang didekatinya dengan modus untuk keperluan dana riset sebagai akademisi.
“Lalu ia pinjam Rp100 juta ke si wanita dengan alasan untuk dana riset,” ungkapnya.
“Namun, hingga kini belum lunas dan sulit ditagih,” sambung postingan serupa.
Setelah ramainya kasus tersebut di media sosial, pihak UPI kini tengah angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait isu yang menyeret nama kampusnya.
Pihak UPI Angkat Bicara
Terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Informasi dan Pelayanan Publik UPI, Vidi Sukmayadi mengakui pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan yang melibatkan oknum dosen di kampusnya.
“Institusi memahami informasi tersebut dapat menimbulkan perhatian dan kekhawatiran, baik di kalangan sivitas akademika maupun masyarakat luas,” kata Vidi dalam keterangannya, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Menanggapi kasus itu, pihak UPI diklaim telah menerima informasi tersebut dan meneruskannya kepada pimpinan universitas.
Vidi menyebut, langkah itu diambil guna menindaklanjuti kasus sesuai dengan mekanisme internal yang berlaku di lingkungan kampus.
“Kami menghormati hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara,” beber Vidi.
“(Hal itu) termasuk penerapan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari otoritas kepolisian maupun pihak terkait ihwal dugaan penipuan yang melibatkan oknum dosen di Kampus UPI tersebut.














Leave a Reply