
Jabodetabek.Id – Sebagian publik di media sosial tengah ramai memperbincangkan sosok Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Silmy Karim yang terjerat skandal dugaan pemerasan.
Sebelumnya, Silmy sempat menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini resmi menjadi tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kasus ini kian menuai sorotan, usai penahanan Silmy berkaitan dengan OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin WNA di Indonesia.
“Wamen Imipas Silmy Karim pakai rompi oranye KPK, digiring ke mobil tahanan,” tulis postingan Instagram @undercover.id, pada hari yang sama.
Jabatannya Kini di Nonaktifkan
Buntut dari kasus ini, Silmy telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wamen Imipas.
Menteri Imipas, Agus Andrianto menyebut, langkah itu diambil untuk memastikan proses yang tengah dilakukan oleh KPK berjalan lancar.
“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya,” terang Agus dalam keterangannya, pada Kamis, 4 Juni 2026.
“Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” sambungnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya dugaan kasus pemerasan yang menjerat Wamen Imipas Nonaktif tersebut? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Skandal Pengurusan Dokumen Imigrasi
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan pihaknya menjerat Silmy dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.
“Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelasnya.
Budi menjelaskan, penerapan 2 pasal ini sudah sesuai dengan temuan penyidik.
Terlebih, tindakan para tersangka dinilai sudah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.
“Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut,” tegas Budi.
Nilai Pemerasan Disinyalir Ratusan Miliar
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengungkap nilai pemerasan dari kasus yang menjerat Silmy Karim.
Budi menyebut, sejauh ini total nilai pemerasan yang diketahui mencapai ratusan miliar rupiah.
“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar,” ungkap Budi.
Di sisi lain, Budi menyebut penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura.
“Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada USD, ada Singapore dolar,” sebut Budi.
“Ada 7 mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton,” tandasnya.














Leave a Reply