Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Kena Tipu Kenalan Medsos Puluhan Juta, Seorang Wanita Terbuai Rayu Janji Dinikahi

Jabodetabek.id – Sebab menipu perempuan asal Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga puluhan juta rupiah dengan modus janji dinikahi jika keinginan pelaku dipenuhi, seorang pria berinisial AK (30) diamankan polisi.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menjelaskan, kejadian itu bermula pada September tahun 2020 saat korban seorang wanita berusia 38, warga Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul berkenalan dengan AK yang menggunakan akun Facebook Gery M.

Alhasil, keduanya saling bertukar nomor telepon dan berkomunikasi intens melalui aplikasi chat WhatsApp (WA).

Baca Juga: Buron Kasus Penipuan Rp233 Miliar dari Anak Perusahaan BUMN, Dibekuk Bareskrim Polri

“Hingga pada bulan Desember 2020 keduanya sepakat untuk bertemu di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Setelah bertemu, intensitas hubungan keduanya jadi semakin dekat,” ucap Suryanto saat dihubungi wartawan, Kamis (14/10/2021).

Selanjutnya, mulai bulan Januari hingga bulan Agustus 2021, dengan alasan meminjam untuk modal usaha AK yang merupakan warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung sering meminta uang dari korban.

Korban pun menuruti semua permintaan AK karena pelaku berjanji menikahinya.

“Apalagi pelaku ini berjanji akan menikahi korban,” ujarnya.

Baca Juga: Menjadi Korban Penipuan Online? Segera Laporkan ke CekRekening.id

Saat korban meminta tolong kepada AK untuk membelikan motor, kejanggalan pun muncul.

AK pun menyanggupinya dan meminta korban mentransfer uang yang akan digunakan untuk membeli motor senilai Rp 14 juta.

“Karena sudah terlanjur percaya, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 14 juta kepada pelaku,” katanya.

Namun, korban tak kunjung kedatangan motor yang dijanjikan AK. Merasa dirugikan, korban lantas membawa AK ke Polres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Janji pelaku untuk menikahi korban tidak juga ditepati, korban yang merasa sudah tertipu akhirnya membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Gunungkidul,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kertas bukti transaksi transfer, buku rekening, ATM dan dua unit ponsel. Suryanto menyebut terkait kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

“Korban mengalami kerugian total sebanyak Rp 75 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, AK disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. AK pun terancam mendekam di balik jeruji besi untuk kurun waktu yang tidak sebentar. (Dari Berbagai Sumber).

Ilustrasi. Penipuan
Ilustrasi. Penipuan (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *