Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru Honorer di Probolinggo yang Sempat Jadi Tersangka Pasca Diduga Terima Gaji Dobel

Menyoroti guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang menjadi tersangka usai diduga rangkap jabatan jadi pendamping lokal desa.
Menyoroti guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang menjadi tersangka usai diduga rangkap jabatan jadi pendamping lokal desa. (Foto: Instagram.com/@undercover.id)

Jabodetabek.Id – Sebagian publik di media sosial (medsos) tengah ramai menyoroti kasus yang menjerat seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).

Sebelumnya, MHH diproses pidana karena diduga merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.

Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Rabu, 25 Februari 2026, disebutkan, selain menjadi guru tidak tetap, MHH juga sebagai pendamping lokal desa (PLD).

Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp118 juta, gaji yang diterimanya selama periode 2019-2022 dan 2025, dianggap kerugian negara.

Hal ini sontak menyita perhatian sebagian kalangan publik di medsos yang menyoroti penegakan hukum terhadap guru honorer yang merangkap pekerjaan demi bertahan hidup.

“Memunculkan pertanyaan warganet tentang konsistensi negara, ketika praktik serupa di lingkar elite kekuasaan justru dilegalkan dan dianggap wajar,” tulis postingan tersebut.

Terkini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat guru honorer di Probolinggo itu.

Berdasarkan penelusuran, perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Penyidikan Kasus Dihentikan

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah perkara diambil alih oleh Kejati Jatim.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” kata Anang kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026.

“Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan per hari ini telah dihentikan penyidikannya,” tambahnya.

Berkaca dari hal itu, sebelumnya kasus yang menjerat MHH selaku guru honorer di Probolinggo yang diduga terima gaji dobel alias rangkap dua di lingkungan pemerintah, sempat menjadi sorotan DPR.

Kasus yang Sempat Disorot DPR

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap MHH atas kasus tersebut.

Habiburokhman menilai, langkah jaksa dalam perkara tersebut perlu dikaji ulang dengan mempedomani ketentuan dalam KUHP baru.

Hal itu, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” kata Habiburokman di Jakarta, pada Selasa, 24 Februari 2026.

“Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” tambahnya.

Habiburokman lantas menyebut, apabila memang terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan gaji.

Politikus Gerindra itu meyakini, penyelesaian kasus tersebut tidak harus dibawa ke ranah pidana.

“Kalau toh hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara,” tegas Habiburokhman.

“Tidak serta-merta diproses secara pidana,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *