Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Kasus Viral Pesta Gay di Karawang: Terbuka Opsi Pembinaan Barak Militer hingga Ancaman 9 Tahun Bui

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soroti pembinaan terkait viralnya video pesta gay di Karawang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soroti pembinaan terkait viralnya video pesta gay di Karawang. (Foto: Jabarprov.go.id)

Jabodetabek.Id – Viral dugaan adanya pesta gay di Karawang, Jawa Barat menggemparkan media sosial usai sebuah video beredar.

Berbagai akun di platform media sosial mengunggah video sejumlah pria saling berpelukan secara berlebihan di sebuah tempat hiburan malam di Karawang.

Menanggapi viralnya video tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang tegas melarang adanya kegiatan maupun komunitas tersebut.

“Dari sisi aspek wilayah, Bupati sudah menyampaikan katanya tidak ada tempat bagi kaum gay di Karawang. Tinggal Bupati dan seluruh jajaran melakukan tindakan yang lebih nyata,” ujar Dedi Mulyadi kepada awak media di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung pada Selasa, 9 Juni 2026.

Lakukan Pembinaan Sesuai Usia

Mengenai pembinaan yang bakal dilakukan kepada pihak-pihak yang terlibat, Dedi menyatakan bahwa akan dilakukan sesuai dengan usianya.

Ia menyebut ada pendekatan yang harus disesuaikan, seperti jika ada pelajar yang terlibat.

“Kebijakannya, kalau itu adalah siswa, maka kami wajib memperbaiki. Kalau itu masyarakat, ya mungkin juga saya juga harus memperbaiki secara sosial,” jelas gubernur yang kerap disapa KDM itu.

“Nanti kami cari di lembaga siapa yang bisa menyembuhkan kaum gay,” imbuhnya.

Singgung Barak Militer untuk Opsi Pembinaan

Opsi pembinaan di barak militer juga sempat disinggung oleh Dedi sebagai salah satu upaya penyelesaian persoalan tersebut.

Menggunakan barak militer untuk membina siswa sempat diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait persoalan pelajar yang terlibat tawuran dan perilaku nakal.

“Ya mudah-mudahan barak militer bisa menyelesaikan gay,” sambungnya.

Kasus Video Viral Pesta Gay Karawang

Sementara itu, video viral tersebut telah masuk ke babak baru, yakni penetapan tersangka oleh pihak kepolisian dari Polres Karawang.

Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan lokasi, dan meminta keterangan saksi, polisi menetapkan 3 orang tersangka berinisial SA, RD, dan DD.

“Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dikutip dari keterangan resminya pada Rabu, 10 Juni 2026.

“Proses penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang terekam dalam video yang beredar luas di media sosial,” tuturnya.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *