Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Kasus Prostitusi Online di Kalibata City, Korban Lakukan Rehab Psikologis

Ketua Komnas Perlindungan Anak saat menemui pelaku prostitusi online anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City. (Foto: Dok Net/ Istimewa).
Ketua Komnas Perlindungan Anak saat menemui pelaku prostitusi online anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City. (Foto: Dok Net/ Istimewa).

Jabodetabek.id – Kasus prostitusi onlien anak di bawah umur di Apartement Kalibata City saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) masih melakukan penyelidikan.  

Untuk korban saat ini sudah menjalani tes kesehatan di rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatan.

“Sudah tes, tapi hasilnya belum keluar. Sekarang dalam proses rehab psikologis,” kata Kepala Polrestro Jaksel, Kombes Azis Andriansyah, Kamis (14/10).

Saksi korban ada yang mengaku berkali-kali menjadi korban eksploitasi seksual yang dijual para muncikari. Bahkan korban mengaku sudah lebih dari 17 kali.

Baca juga : Belum Vaksin Tapi Sudah Mengikuti PTM? Maka Wajib Perhatikan Hal Ini

Lalu Azis juga mengatakan jika para muncikari juga melakukan pelecehan seksual terhadap kedua korban.

“Ya hampir semua. Betul dilecehkan oleh mucikari,” kata Azis.

Polrestro Jaksel dalam hal ini akan meningkatkan pengawasan dan menggencarkan sosialisasi di apartemen tersebut. Jika cara itu tidak mempan, maka akan dilakukan tindakan represif.

Dia juga berharap, warga sekitar bisa bekerja sama dengan memberikan informasi tentag praktik prostitusi anak yang sedang ramai saat ini.

Baca juga : Campur Tangan Taliban, PIA Batalkan Penerbangan ke Kabul

Sebelumnya, Polrestro Jaksel membongkar kasus eksploitasi dua anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang di Apartemen Kalibata City dari aplikasi MiChat.

Dan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial DA (19 tahun), AM (36), AS (19), FH (19), dan C (19).

“Korban umur 16 tahun, perkiraan kelas 2 SMA, masih di bawah umur. Dilakukan oleh lima orang pelaku,” kata Azis.

Akibat perbuatannya, lima orang muncikari itu dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 juncto 76 (i) atau pasal 83 juncto 76 (f) atau pasal 81 juncto 76 (d) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Dari berbagai sumber).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *