
Jabodetabek.id – Pengacara Hotman Paris geram karena santri korban pembakaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah tidak bisa ditemui.
Hotman mengungkapkan bahwa timnya dilarang untuk menemui korban dan keluarga yang disebut mendapat ancaman untuk tidak banyak berbicara di publik.
“Tim Hotman 911 tidak diizinkan besuk korban, ibunya dimarahin kalau sering masuk medsos,” ungkap Hotman Paris dalam keterangan unggahannya di Instagram, @hotmanparisofficial pada Jumat, 10 Juli 2026.
“Hotman Masih di Singapura, tapi Tim Hotman 911 siap bawa keluarga korban ke jakarta,” sambungnya.
Sebut Korban Seperti Diisolasi
Tak hanya itu, Hotman juga terang-terangan menyebut bahwa korban saat ini seolah-olah sedang diisolasi.
Oleh karena itu, dalam salah satu unggahannya, Hotman turut meminta Komisi III DPR RI agar memanggil Kapolres Lombok Tengah.
“Halo Komisi III DPR agar memanggil Kapolres Lombok Tengah. Bukannya dibawa berobat untuk operasi, malah diisolasi di RS Bhayangkara biar dijauhi dari media,” tulisnya lagi.
Salah satu tim pengacara, Putri Maya Rumanti yang berada di Lombok Tengah juga membenarkan bahwa dirinya tidak bisa bertemu dengan korban.
“Mau besuk enggak bisa masuk, katanya dijagain,” ungkapnya.
Keluarga Korban Minta Bantuan Hotman Paris
Sementara dalam unggahan lainnya, keluarga korban salah satu santri meminta bantuan kepada Hotman untuk menyelesaikan kasus tersebut dan mendapat keadilan.
“Kami dari keluarga santri atas nama SS yang kemarin meninggal dunia, mohon bantuannya untuk pengacara Hotman untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ucap kakak korban.
“Kami minta bantuan kepada Pak Hotman Paris dan Tim 911, semoga adik saya mendapatkan keadilan,” tukasnya.
Penetapan 2 Tersangka
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan AMR, selaku pimpinan pondok pesantren.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung sejak laporan diterima pada Juni 2026.
Selama proses penyidikan penyidik memeriksa sedikitnya 20 orang saksi yang terdiri dari para korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, dan ahli kedokteran.
Selain itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan dokumen pendukung sebagai bagian dari pembuktian.
Polisi menyebut bahwa peristiwa itu terjadi pada 13 Desember 2025, tapi laporan kepada Polisi baru dilakukan pada Juni 2026.
“Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid kepada awak media saat konferensi pers pada Kamis, 9 Juli 2026.
“Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis,” tukasnya.
Penetapan tersangka AMR karena diduga ada unsur kelalaian sebagai pimpinan ponpes dan tersangka MR yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).














Leave a Reply