Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara pada Zuhri. (Foto: Dok Net/ Istimewa).
Jabodetabek.id – Kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Sari sebelumnya kini sudah ditetapkan vonis hukumannya.
Dengan apa yang dilakukan oleh mantan Kades tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara pada Zuhri.
Di mana sebelumhya dia telah terbukti korupsi dana bantuan Covid-19 pada 2020.
“Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuhri selama dua tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isrin Surya Kurniasih di Mataram, Kamis (21/10).
Dan dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Zuhri terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim juga menyampaikan jika Zuhri menggunakan uang hasil korupsinya untuk membuka usaha pribadi.
Modusnya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa. LaluZuhri meminjam uang kas desa sebesar Rp191,25 juta dan dana BUMDes senilai Rp25 juta.
Zuhri meminjam uang itu dengan memaksa bendahara untuk mengeluarkan dana kas desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Mengakibatkan beberapa program desa yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 tidak berjalan dengan semestinya.
“Berdampak pada sekelompok masyarakat rentan yang tidak dapat menerima BLT DD dan perbaikan RTLH. Terdakwa menikmati kerugian negara seluruhnya dan tidak mengembalikannya,” katanya.
Jika sebelumnya Zuhri dituntut pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp212,15 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah akan menuntut Zuhri lebih tinggi dengan pembuktian pidana pada dakwaan primer, Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (Dari berbagai sumber).
Leave a Reply