Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Jan Hwa Diana Ditetapkan Sebagai Tersangka, Simpan 108 Ijazah Eks Pegawai di Rumah

Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus penahanan ijazah.
Foto Ilustrasi – Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus penahanan ijazah. (Foto: freepik.com)

Jabodetabek.Id – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dugaan penyembunyian ijazah milik mantan pegawai perusahaannya.

Ia dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Status tersangka ini disematkan setelah tim penyidik Polda Jatim menemukan 108 lembar ijazah milik eks karyawan Sentoso Seal yang disimpan oleh Diana.

Adapun 108 lembar ijazah tersebut disimpan di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, saat memberikan keterangan pada Kamis 22 Mei 2025.

Menurut Suryono, ijazah-ijazah tersebut sebagian besar setingkat SMA dan diserahkan langsung oleh Diana kepada pihak kepolisian.

“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi juga telah menggeledah empat lokasi berbeda, termasuk gudang Sentoso Seal yang berada di Margomulyo Permai H14 serta kantor utama perusahaan di Jalan Dupak 17 Blok A-14, Surabaya.

Diana juga diduga turut menghilangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik para mantan pegawainya.

Meski kini berstatus tersangka di Polda Jatim, penahanan terhadap Diana tetap dilakukan di Polrestabes Surabaya.

Hal ini dikarenakan sebelumnya ia dan suaminya, Hendy, telah lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus perusakan mobil oleh pihak kepolisian setempat.

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” jelas Suryono lebih lanjut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Diana dilaporkan oleh sejumlah mantan karyawan atas tindakan penahanan ijazah.

Kasus ini mencuat ke publik dan mendapat sorotan luas karena dianggap merugikan banyak pihak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *