Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Jakarta sebagai Kota Berketahanan Iklim, Pemprov DKI Terbitkan Aturannya

Jabodetabek.id – Guna mewujudkan kota yang berketahanan iklim, Pemprov DKI Jakarta tunjukkan komitmennya

Dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim (RPRKD), hal ini jadi buktinya.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim (RPRKD) merupakan sebuah peraturan pada tingkat daerah yang komprehensif yang memuat aksi perubahan iklim yang mengintegrasikan aksi mitigasi dan adaptasi di DKI Jakarta.

Baca Juga: Pembangunan Transport Hub Dukuh Atas, Anies Letakkan Batu Pertama

Sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024), DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD.

“Dan untuk pertama kali, melalui rencana ini, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum,” kata Gubernur Anies.

Gubernur Anies menambahkan, dalam pencapaian National Determined Contribution (NDC) Indonesia RPRKD ini merupakan perwujudan komitmen ambisius DKI serta kontribusi aktif

Mengingat selama ini aksi adaptasi perubahan iklim sering sekali terlupakan, Jakarta melakukan inovasi yang menyeluruh di mana aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim diberlakukan secara seimbang.

Baca Juga: Kece! Satu Lagi Hasil Revitalisasi Pemprov DKI , JPO Instragamable di Daan Mogot

Selain itu, pengarusutamaan isu perubahan iklim dan pembangunan daerah pun menjadi semangat dari perumusan regulasi ini.

“Komitmennya adalah ingin mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang berketahanan iklim, dan kota Jakarta bisa melakukan percepatan pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30% dan secara ambisius mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50% pada tahun 2030, serta net zero emission pada tahun 2050,” jelas Gubernur Anies.

Secara paralel, dalam menghadapi bencana iklim Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dengan tolok ukur mengurangi jumlah kawasan atau area yang termasuk ke dalam kategori rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim.

Sebagai informasi, RPRKD ini juga sesuai dengan Perjanjian Paris, yang menjadi agenda global dari penanganan perubahan iklim. (Dari Berbagai Sumber). 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *