
Jabodetabek.Id – I Wayan Agus Suartama, yang dikenal dengan nama Agus Difabel, menjalani sidang perdana atas kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis, 16 Januari 2025 lalu.
Namun, suasana persidangan berubah menjadi dramatis ketika ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, dilarikan ke rumah sakit setelah pingsan akibat terpukul melihat putranya menghadapi persidangan sebagai terdakwa.
Insiden Ibunda Agus Pingsan dan Terluka
Setelah sidang berlangsung, Ari Padni dilaporkan terjatuh ketika Agus memasuki mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Saat terjatuh, kepalanya terbentur lantai hingga berdarah. Kejadian ini terjadi di area taman PN Mataram.
Humas PN Mataram, Lalu Mohammad Sandi Iramaya, mengungkapkan kepada awak media bahwa Ari Padni langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Sejumlah petugas di PN Mataram segera membopong Ari Padni ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara, yang jaraknya sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.
Reaksi Agus Saat Melihat Ibunda Pingsan
Tangis Agus pecah di ruang tunggu tahanan setelah menyelesaikan sidang perdana.
“Ndak mau…” ucap Agus sambil menangis histeris.
Kedua orang tuanya mencoba menenangkannya dengan pelukan.
Ketika mobil tahanan hendak membawa Agus kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan, sang ibu masih mendampinginya bersama sang ayah.
Ayah Agus bahkan berupaya melindungi wajah anaknya dari sorotan kamera wartawan dengan kantong plastik yang ia bawa.
“Hati-hati sayang, ya,” ucapnya sembari melambaikan tangan sebelum pintu mobil tahanan ditutup.
Namun, momen mengharukan berubah menjadi panik ketika ibunda Agus tiba-tiba pingsan di depan PN Mataram.
Melihat hal ini, Agus berteriak dari dalam mobil tahanan dan kembali menangis.
Suami Padni pun berteriak meminta pertolongan, terutama setelah melihat darah mengalir dari bagian belakang kepala istrinya.
Tuduhan dan Hukuman yang Dihadapi Agus Difabel
Agus Difabel dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan/atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022.
Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Di luar sidang, Agus menyampaikan keluhan mengenai kondisi di Lapas yang tidak mendukung hak-haknya sebagai penyandang disabilitas.
“Hak-hak saya sebagai difabel tidak dipenuhi. Sebelumnya diberitakan ada fasilitas pendampingan disabilitas, tapi saya tegaskan itu bohong,” keluhnya di PN Mataram.
Reaksi dan Kondisi Terkini
Insiden ini menyita perhatian publik, terutama mengingat kondisi kesehatan ibunda Agus yang terluka.
Hingga kini, Ari Padni masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara, sementara Agus kembali ke Lapas untuk melanjutkan masa tahanannya.
Kasus ini terus bergulir, dan perhatian masyarakat terhadap hak-hak penyandang disabilitas di sistem peradilan pun meningkat.













Leave a Reply