Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Empat Remaja Pelaku Tawuran di Lenteng Agung Ditangkap Polisi

Jabodetabek.id – Empat remaja yang terlibat aksi tawuran viral di media sosial di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) ditangkap polisi.

Keempat pelaku yang diamankan berinisial MA (16), DA (16), PB (16), dan RKS (16). Tawuran terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pada Jumat (15/10) lalu.

“Dari viralnya video itu. Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa segera melakukan olah TKP dan penyelidikan serta identifikasi para pelaku yang terekam dalam video tersebut. (Mengamankan) beberapa remaja di bawah umur,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto, kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Ternyata Residivis, Provokator Tawuran Antarwarga di Jakpus yang Ditangkap Usai Curi Motor

Polisi menyita sebuah celurit sepanjang hampir satu meter milik MA dari tangan para pelaku.

Agus menyebut pihaknya masih mengejar para pelaku tawuran lainnya hingga saat ini.

“Saat diamankan, barang bukti satu bilah celurit panjang 90 cm. Dengan sarung cokelat dan gagang kayu milik MA. Kita masih kejar beberapa pelaku lainnya,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Jagakarsa Kompol Endang Sukmawijaya menyampaikan asal-usul celurit tersebut masih didalami pihaknya yang disebut sudah lama dimiliki oleh MA.

Endang mengatakan keempat pelaku tersebut masih berstatus pelajar yang diamankan polisi di kediamannya masing-masing yang berada di kawasan Lenteng Agung.

Baca Juga: Terancam Dicabut KJP, Pelajar yang Terlibat Tawuran di Lenteng Agung

“Kami amankan ini 4 orang warga Lenteng Agung. Kami amankan pada saat mereka di rumah,” ucap Endang.

Lebih lanjut, Endang mengatakan di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi tawuran akan dilakukan patroli oleh pihaknya.

“Kami juga bersama tiga pilar terus melakukan sosialisasi, termasuk penyuluhan ke sekolah-sekolah karena itu sangat efektif dalam pencegahan. Kita patroli di titik-titik rawan akan kami tempatkan personel kami,” ujarnya.

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa hak. (Dari Berbagai Sumber).

Konferensi pers ungkap pelaku kasus tawuran remaja di Lenteng Agung
Konferensi pers ungkap pelaku kasus tawuran remaja di Lenteng Agung (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *