
Jabodetabek.Id- Seorang guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang siswa yang merupakan anak polisi.
Supriyani bersikukuh dirinya tak pernah melakukan penganiayaan terhadap siswa kelas 1 SD berinisial MC.
Sebelumnya, guru honorer yang dituduh menganiaya anak muridnya itu ditahan di Rutan Kelas III Kendari, sejak tanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024.
Penahanan tersebut terjadi usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap muridnya di SD Konawe Selatan.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Syam menuturkan, sang ibunda menunjukkan luka bekas penganiayaan di paha MC.
“Saudari Nurfitriana (Ibunda MC) melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban,” kata Febri Syam dalam keterangannya di Polres Konawe Selatan, pada 22 Oktober 2024.
Kapolres Konawe Selatan itu menuturkan, sang ayah dari MC yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim mengonfirmasi luka anaknya.
“Suami korban kaget, langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut. Korban menjawab bahwa telah dipukul oleh mamanya Alfa (Supriyani) di sekolah, pada Rabu, 24 April 2024,” terang Febri Syam.
Menindaklanjuti hal ini, Aipda Wibowo merasa tidak terima dan melaporkan Supriyani hingga akhirnya menjadi tersangka penganiayaan terhadap MC pada 26 April 2024.
Menilik duduk perkara versi kepolisian itu, berikut ini sejumlah fakta terbaru soal kasus Guru Supriyani yang ditahan karena dituduh anak muridnya:
Duduk Perkara Versi Supriyani
Supriyani dengan tegas membantah dirinya menganiaya MC sebagai muridnya yang duduk di bangku sekolah SD.
Seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun itu menyebut laporan yang dilayangkan pihak keluarga MC ke polisi adalah tuduhan yang tidak mendasar.
“Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan,” ujar Supriyani saat ditanya awak media usai menjalani penangguhan penahanan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Supriyani mengungkap, anak pelapor berada di kelas 1A pada hari kejadian. Sementara dirinya tengah berada di kelas yang berbeda.
“Waktu kejadian (penganiayaan yang dituduhkan) saya ada di kelas saya kelas 1B, sedangkan dia di kelas 1A. Tidak pernah (melakukan penganiayaan),” tegasnya.
Kasus Sempat Dimediasi Sebanyak 5 Kali
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian mengatakan pihaknya sebenarnya tidak langsung memproses laporan pelapor, namun upaya mediasi dilakukan sebelum proses penyidikan.
Iis Kristian mengungkap, penyelidikan kasus ini berjalan selama tiga bulan lamanya.
Selama proses penyelidikan itu, pihak kepolisian telah melakukan proses mediasi sebanyak 5 kali.
Kabid Humas Polda Sultra itu mengklaim, kesepakatan damai kasus tersebut tidak tercapai dan penyidik tidak dapat menganulir berkas perkara menuju kejaksaan.
Terkait dengan upaya mediasi tersebut, Iis Kristiani menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penahanan terhadap guru honorer SD di Konawe Selatan tersebut.
Dalam kesempatan berbeda, Aipda Wibowo menjelaskan Supriyani pernah mengunjungi rumahnya.
Ayah dari terduga korban itu menyebut Surpiyani datang bersama kepala sekolah untuk meminta maaf dan mengakui perbuataanya.
“Upaya mediasi pertama kali tersangka itu bersama kepala sekolah, ia mengakui perbuatannya, kami sampaikan kami butuh waktu,” tegas Aipda Wibowo kepada wartawan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Soal Uang Damai Rp50 Juta
Supriyani disebut pernah dimintai uang damai Rp50 juta oleh pihak keluarga MC.
Permintaan uang damai itu terjadi sebelum guru honorer di Konawe Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengaku pihaknya sudah bertemu dengan Supriyani.
Abdul Halim menuturkan, Supriyani sempat dimediasi oleh kepala desa setempat namun orang tua MC ingin adanya uang damai.
“Hasil pertemuan dengan Ibu Supriyani yang dimediasi Pak Desa, siap bersaksi, dia (Pak Desa) akan damaikan persoalan ini,” ujarnya kepada wartawan, pada Senin, 21 Oktober 2024.
“Pertama, dia (Supriyani) harus membayar uang damai Rp50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru,” terang Abdul Halim.
Ketua PGRI Sultra itu mengaku prihatin terhadap Supriyani hingga dimintai uang damai Rp50 juta, terlebih kondisi ekonominya yang dinilai berkecukupan.
“Yang kasihan, dia hanya honorer, suaminya jualan biasa, kalau diminta Rp50 juta saya tidak habis pikir,” ungkap Abdul Halim.
Terkait pernyataannya itu, Abdul Halim menegaskan dirinya tidak melakukan fitnah atau kebohongan.
“Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia diminta Rp50 juta, jadi ada unsur kriminalisasi,” tandasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Aipda Wibowo yang dituduh meminta uang damai kepada terduga pelaku angkat bicara.
Ayah dari terduga korban itu membantah dirinya meminta uang damai sebesar Rp50 juta dalam kasus yang melibatkan guru honorer di Konawe Selatan itu.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya (Rp50 juta) seperti itu, tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” tegas Aipda Wibowo.
Pengajuan Penangguhan Penahanan
Pengadilan Negeri Andoolo, Sultra, menangguhkan penahanan terduga pelaku penganiayaan anak murid di SD Konawe Selatan.
Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkapkan penangguhan itu berdasarkan pertimbangan kondisi Supriyani memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.
“Terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya,” kata Andre kepada wartawan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Penahanan Supriyani kemudian ditangguhkan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir dalam setiap agenda persidangan kasusnya.










Leave a Reply