Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Buntut Kasus Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi Imbau Pemilik Kos Lebih Ketat Terima Penyewa

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi imbau pemilik kos kini harus ketat menerima penyewa yang sudah berpasangan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi imbau pemilik kos kini harus ketat menerima penyewa yang sudah berpasangan. (Foto: Instagram/dedimulyadi71)

Jabodetabek.Id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberi imbauan kepada para pemilik kos untuk lebih ketat menerima penghuni.

Imbauan tersebut diberikan usai mencuatnya kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat kepada kekasihnya, korban berinisial YTR.

Korban YTR, selama 3 tahun disekap dan disiksa oleh Taufik hingga kondisinya memprihatinkan di kos di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Pemilik Kos Harus Minta Surat Nikah Pasangan Penyewa

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan YTR oleh Taufik harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para pemilik kos atau kontrakan.

Ia menegaskan bahwa pemilik harus lebih ketat dalam pengecekan identitas penyewa unitnya.

“Saya menyampaikan pada seluruh warga Jawa Barat, para pemilik kos, untuk setiap tamu yang datang, yang nginep apabila memang sudah berpasangan, sebaiknya ditanya surat nikahnya, dilihat KTP-nya, satu rumah atau tidak asalnya, atau kalau ada surat nikah itu cermin mereka pasangan suami-istri,” ucap Dedi, dikutip dari unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Rabu, 24 Juni 2026.

Menurutnya, pengecekan tentang identitas dan hubungan penyewa penting untuk dilakukan.

“Ini sangat penting, karena sering kali tempat-tempat kos terima pasangan tanpa melihat identitas dan surat nikah yang dimiliki oleh pasangan,” lanjutnya.

Laporkan Data Penyewa ke RT dan RW

Selain pengecekan dilakukan oleh pemilik kos, penyewa yang kini tinggal di lingkungan tersebut juga harus membuat laporan ke RT dan RW setempat.

“Yang kedua, harus secara rutin nama-nama tersebut didaftarkan ke RT, RW setempat untuk menghindari problem-problem yang terjadi manakala orang tersebut melakukan tindakan yang melawan hukum,” jelasnya.

Gubernur yang kerap dipanggil KDM itu juga menilai bahwa perangkat desa dari RT hingga lurah yang melakukan monitoring bisa melindungi wilayahnya.

“Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi kita untuk sama-sama melindungi keluarga kita masing-masing. Hatur nuhun,” sambungnya.

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat

Kasus ini terungkap saat kakak korban menerima pesan dari orang tak dikenal yang mengatakan bahwa YTR berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada 12 Juni 2026.

Kakak korban kemudian menemukan korban YTR dalam keadaan luka berat di kepala dan wajah, serta beberapa luka lainnya di tubuh.

Keluarga dan YTR sendiri putus komunikasi selama 3 tahun dan diduga penganiayaan oleh Taufik dilakukan dalam periode waktu tersebut.

Dalam kasus tersebut, Taufik ditetapkan sebagai tersangka dan sempat buron menjadi DPO selama beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap di daerah Majalaya pada Selasa, 23 Juni 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *