Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Buntut Gowes Bulan Lalu, Pengadilan Tetapkan Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta

Wali Kota Malang, Sutiaji dinyatakan telah melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Karena itu dia dikenakan sanksi denda Rp25 Juta. (Foto: Dok Net/ Istimewa).
Wali Kota Malang, Sutiaji dinyatakan telah melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Karena itu dia dikenakan sanksi denda Rp25 Juta. (Foto: Dok Net/ Istimewa).

Jabodetabek.id – Mungkin peristiwa ini bisa jadi pembelajaran untuk semua para pejabat di setiap daerah. Lakukan pelanggaran Wali Kota Malang ditindak tegas.

Ya, Wali Kota Malang, Sutiaji dinyatakan telah melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Karena itu dia dikenakan sanksi denda Rp25 Juta.

Sutiaji mengatakan, akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pengadilan. Dan dia juga siap menerima keputusan tersebut dan tidak merasa dirugikan.

“Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan,” kata Sutiaji, Selasa (12/10).

Baca juga : Smelter Freeport Terbesar di Dunia, Jokowi Harap Bisa Jadi Daya Tarik Industri Lain untuk Berinvestasi

Bukan cuma Wali Kota Malang saja, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso pun mendapatkan sanksi yang sama dengan Wali Kota Malang.

Sekda Kota Malang dikenakan sanksi denda Rp 15 juta atau pidana kurungan 10 hari.

Lalu sanksi denda juga diberikan kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Arif Tri Sastyawan sebesar Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.

Peristiwa ini terungkap saat ada beberapa foto dan video aktivitas gowes Wali Kota Malang dan rombongan saat memasuki tempat wisata di Kabupaten Malang viral di masyarakat, Minggu (19/9).

Baca juga : New Episode! Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kini Polisi Lakukan Pemeriksaan Rekening Korban

Dan isu ini ramai diperbincangkan karena Pantai Kondang Merak, Bantur, Kabupaten Malang masih tutup sesuai aturan PPKM.

Di foto dan video yang beredar, terlihat juga aparat kepolisian setempat sedang memberikan pengertian kepada rombongan Wali Kota Malang.

Rombongan tersebut diduga telah memaksa masuk ke tempat wisata yang masih tutup operasi.

Padahal saat itu tempat wisata di Kabupaten Malang belum diizinkan beroperasi lantaran masih melaksanakan kebijakan PPKM Level 3. (Dari berbagai sumber).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *