
Jabodetabek.id – Puluhan karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal digelandang Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ke Mapolda Jabar, pada Kamis (14/10/2021).
Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.
Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Jumat (15/10/2021) merupakan tindak lanjut laporan korban pinjol ilegal kepada Polda Jabar.
“Jadi, hari ini, sudah sampai ke sini. Ada 89 orang yang sudah kita amankan di Yogyakarta,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy.
Baca Juga: Arkeolog Ungkap, Identitas Dua Bayi Mumi di Makam Raja Tutankhamun
Nantinya, kata Roland, mereka akan menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui perannya masing-masing.
Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan untuk mengungkap modus sekaligus mekanisme kerja yang mereka lakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rupanya puluhan kolektor itu memang kerap melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak baik, mulai dari mengata-ngatai hingga mengancam nasabahnya.
Kondisi itu dialami korban pinjol yang melapor kepada pihaknya. Bahkan korban yang kini berstatus pelapor tersebut mengalami depresi hingga harus dilarikan ke rumah sakit akibat tekanan demi tekanan yang diberikan para kolektor pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: Mau Terhindar dari Musibah? Coba Amalkan Doa Ini
“Iya (melakukan pengancaman). Jadi, hasil device yang kita dapatkan, kita lihat di PC-nya juga, itu kita dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah sampai dengan si korban ini masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi,” ungkapnya.
“Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran,” sambung Roland.
Roland juga mengungkapkan bahwa dari puluhan kolektor yang diamankan tersebut, terdapat empat orang yang diduga terlibat langsung dengan korban dan sisanya akan diperiksa untuk mengetahui perannya masing-masing.
“HRD-nya juga sudah kita amankan, ada dua orang, yang lainnya belum tau peran mereka statusnya apa, masih kita dalami,” imbuhnya.
Baca Juga: Mau Terhindar dari Musibah? Coba Amalkan Doa Ini
Roland meminta waktu untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait kasus tersebut.
Pasalnya, puluhan kolektor yang diamankan tersebut baru tiba di Mapolda Jabar dan pemeriksaan intensif pun baru akan dimulai.
“Dari semua yang kita amankan ini kan masih dalam proses interogasi. Nah nanti dalam proses interogasi itu kita akan temukan bagaimana modusnya dan mekanisme mereka bekerja, ini butuh waktu, jadi saya mohon waktunya,” jelasnya.
Roland juga mempersilakan masyarakat yang menjadi korban pinjol untuk melapor kepada pihaknya dan dia berjanji untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang menjadi korban pinjol.
Baca Juga: Panglima TNI: Vaksinasi Terbukti Ampuh Lindungi Masyarakat dari Dampak Terburuk Covid-19
“Untuk masyarakat menjadi korban silahkan berkoordinasi dengan kami Polda Jabar. Nanti kita juga bisa lihat, apakah nasabah yang merasa terancam ini pelakunya mereka yang sudah kita amankan,” katanya.
Diketahui, diangkut menggunakan dua unit bus dan dua unit truk, puluhan kolektor yang berhasil diamankan tersebut tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dengan pengawalan ketat petugas bersenjata laras panjang, satu per satu kolektor yang kerap menagih dengan cara sadis itu turun dari kendaraan yang mengangkutnya sambil menenteng CPU.
“Ayo turun, ayo, baris kalian di sini,” ujar salah seorang polisi bersenjata laras panjang.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yoris : Bertaubatlah dan Saya Mau Bertemu Dengan Pelaku
Para kolektor yang kerap menagih dengan cara-cara sadis itu tak berkutik saat digelandang ke Mapolda Jabar.
Kondisi tersebut berbeda jauh dengan saat mereka menagih konsumennya yang kerap menggunakan bahasa kasar, umpatan, caci maki, bahkan hingga ancaman.
Sebelumnya sebagai informasi, Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjol ilegal dan mengamankan 83 orang kolektornya.
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.
Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Buruan Sikat!
Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal.
Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.
“Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku pinjol yang meneror korban,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman dalam keterangannya, Senin (14/10/2021).
Setelah melakukan pendalaman, akhirnya diketahui bahwa kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di wilayah DIY. Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.
(Dari Berbagai Sumber)














Leave a Reply