
Jabodetabek.Id – Artis Denny Sumargo tak tinggal diam usai dilaporkan pengacara Farhat Abbas atas pencemaran nama baik.
Denny mengaku telah menjalani pemeriksaan terhadap laporan yang dilayangkan Farhat ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 7 November 2024.
“Saya dipanggil untuk membuat BAP atas laporan yang dimasukan oleh lawyer saya,” ungkap Denny kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024.
Di sisi lain, Denny sempat melakukan pertemuan dengan Farhat di kediaman pribadi sang pengacara.
Lantas, apa alasan sebenarnya Denny melaporkan balik Farhat? Berikut ini fakta di balik kontroversi sang artis dan pengacara Indonesia.
1.Dugaan Pengancaman dari Farhat Abbas
Dalam kesempatan yang sama, Denny menjelaskan tentang dugaan pengancaman dari Farhat Abbas. Sang artis juga mengaku sempat ditemui kuasa hukum Farhat, Krisna Murti.
“Setelah saya dilaporkan, beliau (kuasa hukum Farhat) datang ke saya, ‘Bang ini sudah nggak beres, boleh nggak kita antisipasi secara hukum, karena kan terakhir abang bilang sudah damai, kok ini diperpanjang?” ujar Denny.
“Saya bilang, ‘Silakan kalau mau’, dia minta surat kuasa, saya kasih surat kuasa saya ke mereka untuk diurus secara hukum karena sebagai warga negara saya punya hak,” tambahnya.
Denny juga menegaskan terkait laporannya terhadap dugaan pengancaman dari Farhat itu telah dibuat oleh pihaknya pada dua minggu lalu.
“Kita tekankan (laporan dugaan) pengancaman. Sebetulnya kita mau melaporkan sebelum dia melaporkan,” tandasnya.
2.Antisipasi Langkah Hukum Farhat Abbas
Denny mengatakan laporan balik yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk antisipasi.
Saat menjalani BAP, Denny juga telah memberikan sejumlah bukti berupa flash disk yang memuat dokumen.
Menurutnya, laporan itu penting untuk mengantisipasi langkah hukum yang dilakukan Farhat Abbas sebelumnya.
“Memang saya nggak mau perpanjang kan, ini bentuk antisipasi saya saja,” tegasnya dalam kesempatan yang sama.
3.Laporan Farhat Abbas ke Polres Jakarta Selatan
Dalam kesempatan berbeda, Krisna Murti selaku kuasa hukum Farhat mengklaim telah melaporkan Denny.
“Kita memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengan UU Nomor 40 tahun 2006 pasal 16 atau pasal 156 KUHP korbannya Farhat Abbas,” ujar Krisna di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 November 2024.
Kuasa hukum Farhat itu juga menyebut Denny terancam hukuman penjara di atas 5 tahun akibat dugaan ujaran kebencian.
“Terlapor Denny Sumargo dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, dengan dugaan ujaran kebencian,” tegasnya.















Leave a Reply