Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Bagaimana Kronologi Kasus Aniaya Istri Polisi di Tegal? Ada Dugaan Korban Dicekoki Sabu Sejak Awal Hubungan

Menyoroti kasus penganiayaan yang diduga dialami seorang istri anggota polisi di Jawa Tengah, korban alami trauma berat usai 2 tahun bungkam.
Menyoroti kasus penganiayaan yang diduga dialami seorang istri anggota polisi di Jawa Tengah, korban alami trauma berat usai 2 tahun bungkam. (Foto: Instagram.com/@trendisosmed – @fakta.indo)

Jabodetabek.Id – Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anggota polisi berinisial N terhadap istrinya, MAN (30) di Tegal, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, korban disebut dipaksa mengonsumsi narkoba hingga berujung trauma berat selama 2 tahun lamanya.

“Korban menderita luka bakar 47 persen yang hingga kini belum sembuh, bahkan menyisakan luka parah,” tulis unggahan Instagram @fakta.info, pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Terduga pelaku yang merupakan oknum polisi itu juga disebut mengintimidasi korban agar tidak melapor dengan ancaman menyebarkan rekaman aktivitas seksual.

Lantas, bagaimana kronologi dugaan penganiayaan terhadap istri seorang polisi di Tegal, Jawa Tengah itu? Mari ulas bersama.

Bagaimana Kasus Ini Bermula?

Sebelumnya, korban bersama tim kuasa hukum telah membuat laporan terkait kasus tersebut ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Korban mengadukan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan suami sirinya selama 2 tahun lalu, atau pada periode 2023-2025.

Kuasa hukum korban, Raden Reza mengungkapkan, MAN awalnya berhubungan dengan pelaku setelah dikenalkan oleh seseorang.

Kendati demikian, hubungan itu diduga kian renggang usai korban dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh pelaku.

“Dari awal itu (sudah) dicekoki narkotika jenis sabu,” ujar Reza dalam keterangannya, pada hari yang sama.

Setelah kejadian tersebut, pelaku lalu menikahi korban secara siri.

Kuasa hukum memastikan, aksi penganiayaan semakin sering terjadi setelah keduanya tinggal bersama.

Korban Alami Luka Bakar hingga Trauma

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban menyebut pelaku bahkan diduga sempat menyiramkan air keras ke arah tubuh korban.

Reza menyatakan, korban kini mengalami luka berat akibat tindakan pelaku.

Salah satu hal yang memilukan, yakni terdapat bagian kiri tubuh korban kini mengalami luka bakar hingga 47 persen.

“Pokoknya luar biasa,” terang Reza ke awak media.

Selain itu, korban juga mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut.

Reza menuturkan, kliennya akan menangis setiap kali ada yang menanyakan tindakan penyiksaan oleh pelaku terhadap dirinya selama 2 tahun terakhir.

Kuasa hukum menilai, pelaku selama ini mengintimidasi korban dan membuatnya menjadi takut melapor.

“Jadi itu yang membuat korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahun,” imbuh Reza.

Terduga Pelaku Bertugas di Polres Tegal

Berdasarkan keterangan polisi, terduga pelaku penganiayaan berat terhadap istrinya itu merupakan anggota aktif Kepolisian Resor atau Polres Tegal Kota, Ajun Inspektur Satu, berinisial N.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto menyatakan kini terduga pelaku telah diamankan polisi.

“Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” kata Artanto dalam keterangannya, pada pada Jumat, 3 Juli 2026.

Artanto menyatakan, pihaknya akan memproses Aiptu N lewat mekanisme sidang etik secara internal usai adanya dugaan tindak aniaya terhadap korban perempuan berumur 30 tahun itu.

“Akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian ihwal proses hukum yang menjerat seorang oknum polisi di Tegal, Jawa Tengah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *