
Jabodetabek.Id – Pemerintah telah memberikan sejumlah bocoran terkait perubahan pada sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.
Meski begitu, keputusan final mengenai sistem ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait.
Penggantian Istilah PPDB
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Biyanto, mengungkapkan istilah baru yang akan menggantikan PPDB.
“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ujar Biyanto saat diwawancarai di Jakarta Selatan, Rabu 22 Januari 2025.
Ia menjelaskan, istilah “murid” dipilih karena dianggap lebih akrab dan mudah dimengerti masyarakat dibandingkan istilah “peserta didik.”
Kebijakan Penerimaan Murid di Sekolah
Dalam sistem SPMB ini, pemerintah juga akan mengatur penerimaan siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
Siswa tersebut akan diarahkan ke sekolah swasta, dengan biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan agar setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan meskipun kuota di sekolah negeri telah penuh.
“Kami mengimbau kepada pemerintah daerah, sesuai aturan di Undang-Undang, untuk membantu siswa yang tidak diterima di sekolah negeri agar bisa melanjutkan ke sekolah swasta. Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” ujar Atip di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.
Atip menambahkan, Kemendikdasmen sedang menyiapkan aturan teknis terkait pelaksanaan sistem baru ini, yang akan diumumkan sebelum masa penerimaan murid baru dimulai.
“Teknisnya akan kita atur kemudian karena peraturannya sebentar lagi akan kami keluarkan,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini akan segera diumumkan agar dapat diterapkan dengan baik.
“Secepatnya, supaya dapat dilaksanakan untuk penerimaan murid baru,” tegasnya.
Kolaborasi dengan Sekolah Swasta
Dalam sistem baru ini, sekolah swasta akan terlibat langsung dalam proses penerimaan murid baru.
Hal ini bertujuan untuk memastikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri tetap memiliki opsi untuk melanjutkan pendidikan.
“Nanti PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi, siswa yang tidak masuk di negeri akan diarahkan ke swasta. Dan supaya anak-anak mau, itu akan dibiayai oleh pemerintah daerah,” jelas Biyanto usai acara Kongres Pendidikan PBNU di Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.
Biyanto juga menyampaikan bahwa sekolah negeri akan memberlakukan kuota maksimal jumlah murid yang diterima.
Jika kuota tersebut telah terpenuhi, maka sistem penerimaan akan otomatis ditutup dan tidak bisa menerima tambahan murid lagi.
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap mekanisme penerimaan murid baru menjadi lebih merata dan transparan, serta mampu menjawab berbagai tantangan dalam sistem pendidikan nasional.














Leave a Reply