
Jabodetabek.id – Dengan adanya pemerintah yang kembali melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 19 Oktober-1 November 2021.
Yang menjadi salah satunya atas hal itu adalah pemerintah saat ini telah mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk bioskop dan tempat wisata di daerah yang statusnya PPKM level 2.
Pastinya dengan ketentuan yang harus diikuti oleh pengunjung.
Baca juga : PT MRT Jakarta Tengah Buka Lowongan Kerja, Berikut Posisi dan Persyaratannya
Ini juga tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Di mana bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
Baca juga : Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Siapkan Pola Penanganan Sampah
Untuk pengunjung anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Lalu bukan itu saja, untuk restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in).
Juga dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Agar tidak kembali naiknya kasus Covid-19 pihak bioskop harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Di lainnya, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Tentunya juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan atau kementerian atau juga lembaga terkait.
Fasilitas umum juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Berikut daerah yang masuk kriteria level 2 yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, dan sejumlah kabupaten/kota di Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Ketentuan ini pun berlaku bagi daerah yang masuk kriteria level 1. (Dari berbagai sumber).













Leave a Reply