
Jabodetabek.Id – Sedang hangat diperbincangkan oleh sebagian publik di media sosial (medsos), terkait skandal pembunuhan bayi yang dilakukan oleh Brigadir AK selaku anggota Ditintelkam Polda Jateng.
Dalam skandal pembunuhan ini, oknum polisi itu diduga dengan tega mencekik bayinya yang masih berusia 2 bulan.
Kasus ini mengejutkan sebagian publik, mengingat pelaku yang merupakan seorang aparat penegak hukum diduga melakukan tindakan kekerasan pada keluarganya sendiri.
Berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial DJP, kejadian ini terjadi di Semarang, Jawa Tengah, pada 2 Maret 2025.
Kejadian bermula saat ibu korban menitipkan sang anak kepada pelaku di mobil, sementara dirinya pergi berbelanja.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menuturkan kronologi kasus pembunuhan bayi berusia 2 bulan yang diduga dilakukan oleh Brigadir AK.
“Kejadian pada Minggu tanggal 2 Maret 2025, saat anak atas nama NA dititipkan pelapor saudari DJP di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja,” tutur Artanto dalam pernyataan resminya, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kemudian, ketika kembali ke mobilnya, sang ibu korban sempat menyadari bayinya dalam kondisi tidak wajar.
“Selang beberapa saat kembali ke mobil melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke RS dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia,” tandasnya.
Berkaca dari hal itu, sebelumnya pernah terjadi kasus pembunuhan yang melibatkan oknum polisi terhadap ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Desember 2024 lalu.
Yakni melibatkan oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Hal itu diutarakan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro seraya menuturkan Aipda Nikson terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan tersebut.
“(Dijerat) pasalnya adalah 351 dan 338 (KUHP), Iya betul (terancam 15 tahun penjara),” kata Rio kepada awak media di Bogor, pada 6 Desember 2024 lalu.
Dalam kesempatan berbeda, Kabid Propam Polda Metro Jaya menuturkan kondisi psikologis Aipda Nikson kala itu dinyatakan alami gangguan kejiwaan.
“Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan,” tutur Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta, pada 5 Desember 2025.
“Maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda, yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” pungkasnya.














Leave a Reply