Jabodetabek.id – Permohonan kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan Petamburan ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Tolak,” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website-nya, Senin (11/10/2021).
Suhadi duduk sebagai ketua majelis dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Dengan panitera pengganti Nurjamal putusan itu diputuskan tadi siang.
Baca Juga: Mahkamah Agung Gelar Sidang Kasasi Kasus Kerumunan Petamburan Habib Rizieq Hari Ini
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan.
Habib Rizieq sendiri diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8). (Dari Berbagai Sumber).















Leave a Reply