Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Ingat! ASN Dilarang Ambil Cuti pada Tanggal 18 Hingga 22 Oktober 2021

Pemerintah melarang ASN untuk ambi cuti ASN selama tanggal 18-22 Oktober 2021. (Foto: Dok Net/ Istimewa).
Pemerintah melarang ASN untuk ambi cuti ASN selama tanggal 18-22 Oktober 2021. (Foto: Dok Net/ Istimewa).

Jabodetabek.id – Info terbaru. Pemerintah telah melarang seluruh Aparatur sipil negara (ASN) pada minggu depan untuk mengambil cuti.

Ini karena adanya Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 20 Oktober.

“ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” dikutip Jabodetabek.id dari akun Instagram KemenPANRB @kemnapanrb, Rabu (13/10).

Untuk aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur didalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021.

Baca juga : Naik Pangkat dan Pindah Tugas, 13 Prajurit Kodim 0406 Diharapkan Bisa Lebih Berkembang di Satuan Barunya

Dan di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi ASN.

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” bunyi isi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.

Di dalamnya juga Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud.

Dia juga mengatakan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

Baca juga : Buntu Gowes Bulan Lalu, Pengadilan Tetapkan Wali Kota Malang Didenda Rp25 Juta

Dia meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

Tapi cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting.

Sedangkan untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional.

Tentunya dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut. (Dari berbagai sumber).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *