
Jabodetabek.id – Demonstrasi yang digelar elemen mahasiswa di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, berujung kericuhan, Rabu (13/10).
Dan video dalam kericuhan itu langsung viral di media sosial.
Itu karena terlihat dalam video tersebut ada seorang oknum polisi memiting salah satu mahasiswa, lalu membanting ke jalan.
Jelas, kekerasan oleh oknum polisi itu pun mendapatkan kecaman dari banyak pihak.
Dan mereka beranggapan, peristiwa smackdown tersebut telah mengotori spirit humanisme Polri dalam mengayomi masyarakat.
Baca juga : Polda Jatim Berhasil Bongkar Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi
“Menurut dari hasil analisis saya, oknum polisi tersebut telah melanggar ketentuan dari SOP. Yang mana kita ketahui di dalam hal situasi di lapangan, bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa adalah suatu larangan,” tegas Sekretaris Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Tangerang Selatan, Priyo Agung Sedjati, Rabu (13/10).
Dia juga mengatakan, dalam menjalankan tugasnya setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, termasuk saat mengamankan aksi demo.
“Kewajiban polisi itu harus menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa. Tidak boleh melakukan kekerasan yang tidak sesuai prosedur, seperti yang kita lihat di video yang beredar,” lanjutnya.
Baca juga : Sekolah Digembok Preman, Belasan Guru di Padang Terkurung Berjam-jam
Dengan peristiwa tersebut bersama dengan pihaknya telah mendesak pimpinan Polri di Polda Banten atau pun Polresta Tangerang memberi sanksi tegas oknum anggota tersebut di lapangan.
“Kami meminta kepada pimpinan Polri di Banten, di Polresta Kabupaten (Tangerang) untuk menindak tegas anggota yang menurut saya terlalu berlebihan dalam mengatasi unjuk rasa,” katanya.
Pihaknya juga siap memberikan pendampingan hukum kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan.
“Tugas kami memberikan bantuan hukum, memberikan edukasi hukum, memberikan sosialisasi hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan,” katanya.
Sebelumnya yang diketahui, ada petugas kepolisian berinisial NA yang membanting seorang mahasiswa yang berinisial MFA (21) saat berdemonstrasi di depan gedung Pemerintah Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10).
NA juga meminta maaf atas perbuatannya. NA yang saat ini berpangkat brigadir itu mengaku akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya.
“Saya meminta maaf kepada Mas Faris (MFA) atas perbuatan saya dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya,” kata NA dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (13/10).
Bukan hanya itu saja, NA juga menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua MFA yang pada saat konferensi pers berada persis di samping kiri MFA dengan kalimat yang serupa.
“Saya meminta maaf kepada keluarga, Pak saya minta maaf atas perbuatan saya dan saya siap bertanggung jawab,” katanya sambil mengarahkan pandangan ke arah ayah dari MFA.
NA yang disebut oleh Kapolresta Tangerang sebagai oknum, akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
“Terhadap oknum anggota bernama NA pangkat brigadir di Polresta Tangerang saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim Propam Mabes Polri dan didampingi Propam Polda Banten,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro, Rabu (13/10).
Wahyu menjelaskan, oknum petugas tersebut akan ditindak tegas atas perbuatannya terhadap korban.
“Kemudian Bapak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personel yang melakukan aksi pengamanan di luar standar prosedur dan sudah berjanji langsung kepada korban maupun keluarga korban,” jelasnya. (Dari berbagai sumber).















Leave a Reply