Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

DPR Dukung Langkah Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal Karena Meresahkan dan Merugikan Masyarakat

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Foto: DPR)

Jabodetabek.Id- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Polri dalam menindak tegas para penyelenggara ‘financial technology peer to peer lending’ atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan serta merugikan masyarakat.

Ahmad Sahroni menuturkan, kasus pinjol ilegal di Tanah Air memang sudah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak sehingga harus ditindak tegas.

“Saya mendukung penuh arahan Kapolri yang langsung menindak tegas berbagai instrumen pinjol illegal. Karena yang ilegal sudah pasti meresahkan,” papar Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Ahmad Sahroni menyebutkan, fenomena pinjol ilegal perlu perhatian khusus lantaran telah banyak menimbulkan korban dan juga kerugian yang dialami nasabah. Tidak hanya fisik namun mental.

Lebih jauh ia mengatakan, beberapa waktu lalu masyarakat sering mendengar kabar ada orang yang bunuh diri karena terjerat utang melalui pinjaman online ilegal sehingga butuh langkah terobosan untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Sahroni menilai, untuk memberantas kasus tersebut, Polri perlu bekerja sama dengan institusi lain. Seperti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempunyai peran sentral sebagai pengawas keuangan.

“Kepolisian perlu menjalin koordinasi dengan OJK untuk memberantas para pinjol ilegal karena sebagai lembaga pengatur dan pengawas,” ucapnya.

“Tentunya OJK memiliki berbagai database dan informasi yang diperlukan. Diharapkan para korban pinjol ilegal bisa hidup lebih tenang,” sambungnya.

Dirinya juga setuju dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada para jajarannya bahwa upaya pemberantasan pinjaman daring ilegal dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas para penyelenggara “financial technology peer to peer lending” atau pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *