
Jabodetabek.id – Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya tengah mendalami kasus perusahaan pinjamam online (pinjol) di kawasan Green Lake City, Tangerang. Termasuk terkait cara mereka menagih nasabah yang telat membayar pinjol.
“Ini masih kita dalami, termasuk juga ancaman dengan kata yang kurang etis,” ujar, Kamis (14/10/2021).
Humas Polri mungungkapkan jika penagih juga sering menyebar data pribadi si peminjam.
Namun bila cara tersebut dirasa kurang ampuh, maka penagih akan menyebar foto-foto pornografi.
Baca Juga: Edan! Pria di Kenya Akui Sering Kali Berhubungan Seks dengan Mayat Wanita
“Bahkan tadi ada yang kami lihat dan diancam dengan menampilkan gambar porno,” ungkap Yusri.
Pihaknya pun akan menindak tegas tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan pinjol ini.
Pasalnya, hal ini sudah menjadi instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Ini harus ditindak tegas. Ini instruksi Kapolri. Yang jelas kita akan perangi dan tindak tegas semua,” kata Yusri.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, MSG Ternyata Aman Untuk Tubuh
Demi penyelidikan lebih lanjut, Polda Metro Jaya untuk saat ini telah menyegel ruko 4 lantai tersebut.
Kemudian 32 orang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
(Dari Berbagai Sumber)














Leave a Reply