Pemuda berinisial MM (29), warga Kabupaten Demak, diringkus polisi karena menyebarkan foto syur mantan pacarnya di media sosial.
Baca Lagi

Pemuda berinisial MM (29), warga Kabupaten Demak, diringkus polisi karena menyebarkan foto syur mantan pacarnya di media sosial.
Baca Lagi
Humas Polri mungungkapkan jika penagih juga sering menyebar data pribadi si peminjam dan menyebar foto porno nasabah
Baca Lagi