Jabodetabek.id – Razia protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dan aparat Satpol PP DKI Jakarta.
Alhasil, petugas menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan terkait adanya pelanggaran jam operasional.
Untuk diketahui, tempat hiburan dan kafe di Jakarta hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 24.00 WIB saja di masa PPKM level 3 ini.
Baca Juga: Holywings Jakarta Ditutup, Buntut Kerumunan Pengunjung
“Waktu dilakukan peneguran memang bilangnya mau tutup sedang proses bill. Cuman kenyataannya secara ini belum keluar (pengunjung). Jadi kita berikan imbauan baik-baik untuk dibubarkan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).
Pada tengah malam tadi, razia protokol kesehatan itu dilakukan. Pengunjung di tempat hiburan tersebut masih berada di lokasi, saat petugas melakukan razia di Holywings Tebet pada pukul 00.30 WIB.
“Iya, penuh (pengunjung), full,” ungkap Argo.
Baca Juga: Satpol PP Segel Bar-Restoran di Jaksel karena Langgar PPKM
Kemudian pengunjung segera dibubarkan polisi di lokasi. Argo menyebut atas pelanggaran jam operasional tersebut, sejauh ini baru pihaknya memberikan teguran kepada pengelola Holywings Tebet.
Dirinya menambahkan, pemberian sanksi administrasi hingga penyegelan nantinya diserahkan kepada pihak Satpol PP.
“Kalau polisi kan kita peneguran. Kalau penyegelan dan sanksi administrasi kita serahkan ke Satpol PP. Kita hanya ke protokol kesehatan dan pematuhan jam operasional,” ujar Argo. (Dari Berbagai Sumber).














Leave a Reply