Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Dampak Pahit Sanksi WADA di Piala Thomas 2020, Komisi X DPR Soroti Kinerja Lembaga Anti Doping Indonesia

Komisi X DPR Soroti Kinerja Lembaga Anti Doping Indonesia
Komisi X DPR Soroti Kinerja Lembaga Anti Doping Indonesia (Foto: Dok Net/ Istimewa)

Jabodetabek.id – Atas sanksi yang diberikan Badan Anti Doping Dunia (WADA) kepada Indonesia membuat Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih di ajang Piala Thomas 2020.

Kejadian ini kemudian mendapat perhatian khusus di kalangan anggota dewan, lantaran mereka menilai Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) tak menerapkan program pengujian yang efektif.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian berpandangan bahwa akibat persoalan ini, kelembagaan anti doping harus dievaluasi dan menjadi perhatian penuh pemerintah.

“Peristiwa di Thomas Cup semakin membuktikan bahwa Indonesia harus serius untuk membenahi kelembagaan anti doping. pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan terkait hal tersebut,” kata Hetifah, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Meriahkan Maulid Nabi, UI Gelar Lomba Seni Religi Tingkat Nasional untuk Mahasiswa

Oleh sebab itu, kata Hetifah, penting adanya transparansi informasi pada LADI, sehingga pemerintah dan publik mengentahui apa yang sebenarnya terjadi di balik insiden ini.

“Saya meminta agar LADI terus lakukan evaluasi, mengukur kemampuan diri, serta bicara apa adanya. Transparansi terkait kapasitas ini sangat penting, agar pemerintah mengetahui fakta yang sebenarnya. Jangan sampai pemerintah menganggap semua berjalan baik padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak yang harus dibenahi,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurutnya Kemenpora dan Komisi X DPR RI juga telah menyoroti masalah kelembagaan anti doping dengan serius.

Komisi X DPR meminta kementerian agar melakukan asesmen terhadap penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi anti doping.

Baca Juga: BPBD Minta Warga di 20 Kecamatan Kabupaten Bekasi Waspada Banjir Sebab Hujan Lebat

“Asesmen ini akan menjadi masukan dalam substansi revisi Rancangan Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) No 3 Tahun 2005 yang sedang kami bahas secara intensif,” paparnya.

Dalam RUU SKN tersebut, Komisi X DPR RI dan Kemenpora memang telah berkali-kali melakukan pendalaman terkait regulasi yang mengatur LADI.

“Regulasi mengenai lembaga anti doping merupakan terobosan karena memang sebelumnya perkara tersebut belum diatur secara jelas dalam UU SKN. Setidaknya, ada 12 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU SKN yang membahas mengenai lembaga anti doping di antaranya terkait penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi. Kami secara intensif terus melakukan pembahasan terkait hal ini,” kata Hetifah.

(Dari Berbagai Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *