Jabodetabek.id – Komplotan begal sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Bekasi dan Depok berhasil diamankan Jajaran Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, terdapat tujuh pelaku komplotan begal yang beraksi di kawasan Bekasi.
Namun baru enam pelaku yang berhasil ditangkap, peran pelaku yang belum ditangkap sebagai penadah hasil begal.
Baca Juga: Viral Begal Payudara di Gang Sempit Jaktim, Polisi Selidiki TKP
“Awalnya lima kita amankan, kemudian ada penambahan satu lagi sebagai penadah dari kendaraan roda dua dan HP, kemudian satu lagi sebagai perencana aksi begalnya (R alias P),” kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/10/2021).
Dirinya menerangkan, komplotan begal yang beraksi di kawasan Bekasi terbilang kejam pasalnya ketika mendapat perlawanan dari korban mereka tidak sungkan melukainya.
“Modusnya, pelaku biasanya mencari jam rawan tengah malam… Melihat ada korban, ada ajakan melintas di tempat sepi, lalu (mereka) melakukan aksi. Mereka biasa berkomplot,” ungkap Yusri.
Masih kata Yusri, ketika beraksi komplotan begal di Bekasi menggunakan dua sepeda motor yang masing-masing berboncengan.
Baca Juga: Beraksi di Tambun, Sekelompok Begal Ditangkap Polis
Aksi yang mereka lakukan yaitu dengan cara memepet korban, setelah itu merampas harta korban dan sepeda motor.
Dalam kasus ini, barang bukti berupa celurit dan ponsel diamankan polisi. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, UU Darurat Nomor 12 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Selain di Bekasi, begal yang beraksi di Jalan Pramuka, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat berhasil diamankan Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, pelaku berjumlah tiga orang yang masing-masing berinisial RW alias T, AW, dan BJ.
Yusri mengatakan, BJ masih dalam pengejaran alias buron sedangkan dua pelaku yakni T dan AW sudah ditangkap.
“Motifnya dipepet, tapi tanpa ada basa basi, pelaku turun langsung membacok di tubuh korban,” kata Yusri.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Dari Berbagai Sumber).










Leave a Reply