Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Tak Terima Diputuskan Kekasihnya, Pria Sebar Video dan Foto Syur Kekasihnya

Pemuda berinisial MM (29), warga Kabupaten Demak, diringkus polisi karena menyebarkan foto syur mantan pacarnya di media sosial. (Foto: Dok Net/ Istimewa).
Pemuda berinisial MM (29), warga Kabupaten Demak, diringkus polisi karena menyebarkan foto syur mantan pacarnya di media sosial. (Foto: Dok Net/ Istimewa).

Jabodetabek.id – Hal yang terjadi pada wanita yang satu ini sama dengan seperti kata ‘Cinta ditolak dukun bertindak’. Perlakuan yang tidak mengenakan dari sang mantan kekasih.

Pemuda berinisial MM (29), warga Kabupaten Demak, diringkus polisi karena menyebarkan foto syur mantan pacarnya di media sosial.

Konyol, ini disebabkan karena pelaku merasa kesal korban memutuskan cintanya.

Baca juga : Seorang Wanita Diamankan Polda Jateng, Kasus Penipuan Arisan Online

“Mereka ini pacaran selama dua tahun pernah live phone sex lewat video dan direkam. Ketika putus disebar foto bugil yang terlihat payudara dan alat vitalnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (19/10).

Dari keterangan yang ada, pelaku dan korban berkenalan pada 2016. Lalu mereka berpacaran.
 
Dan pada suatu moment, pelaku MM meminta korban untuk memotret payudara dan alat vitalnya.
 

“Si perempuan menolak, tapi pelaku ancam akan mengadukan soal hubungannya mereka ke keluarga,” katanya.

Lalu pasangan kekasih itu kemudian putus. Pelaku menyebarkan foto-foto hasil tangkapan layar video call mereka di media sosial.

Karena korban yang merasa dipermalukan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Atas laporan korban polisi langsung melakukan penyidikan. Dan petugas kepolisian mengejar MM sampai ke Kalimantan Selatan.

“Tersangka kita tangkap di Banjarbaru Kalimantan Selatan tanggal 14 Oktober 2021,” kata Johanson.

Setelah tertangkap MM mengakui perbuatannya. Dia mengatakan sakit hati karena diputus hubungan oleh kekasihnya.

Dan dia nekat menyebarkan foto-foto mantan pacarnya itu ke berbagai media sosial.

Saat penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone milik tersangka yang digunakan untuk membagikan foto syur korban.

“Pelaku bakal dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” jelasnya. (Dari berbagai sumber).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *