
Jabodetabek.id – Tidak dapat dipungkiri, dengan adanya program BPJS Kesehatan beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia merasa terbantu untuk urusan kesehatan.
Betapa tidak, dengan menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.
Meski demikian, rupanya ada lho beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Di mana terdapat sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS.
Nah, penting bagi Anda untuk kemudian mengetahuinya.
Berikut layanan dan jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi, seperti behel.
Baca Juga: Masyarakat Harus Tahu! Ini Ratusan Pinjol Ilegal yang Telah Ditutup Satgas Waspada Investasi OJK
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Baca Juga: Begini Kondisi Lalin di Jalur Puncak saat Libur Maulid Nabi Hari Ini
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat dan obat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Bertambahnya Kasus Covid-19 di kegiatan PTM, Jokowi Minta APKASI Waspada
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca Juga: Malaysia Ancam Warga Akan Persulit Hidupnya Jika Enggan Vaksinasi Covid-19
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan yang diberikan.
(Dari Berbagai Sumber)










Leave a Reply