Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Banyak Pasal Pidana Jerat Pemilik-Karyawan Pinjol, Menko Polhukam: Masyarakat Jangan Bayar Hutang Jika Ditagih

Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Net/ Istimewa)

Jabodetabek.Id – Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan, sejumlah ancaman Pasal pidana akan menjerat pelaku pinjaman online ilegal.

Mahfud mengungkapkan, para pemilik dan karyawan pinjol ilegal dapat terancam Pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan sampai UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Karena itu, Mahfud meminta kepada penyedia jasa pinjol ilegal untuk menghentikan berbagai aktivitasnya lantaran dinilai tidak sah secara hukum perdata.

“Misalnya ancaman kekerasan. Ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu. Bagi bandarnya dan para pekerjanya harus ditindak polisi,” tuturnya, dalam keterangannya, di YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/10/2021).

Lebih jauh Mahfud memaparkan, dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Tak hanya itu, dirinya memastikan, bila ditinjau dari sisi hukum pidana, ada banyak Pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal.  Antara lain, penggunaan Pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan.

“Pemerasan, ini hukum pidananya. Kemudian, juga ada Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai,

“Selanjutnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” urainya melanjutkan.

Maka, Mahfud menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan, sehingga masyarakat diminta tidak membayar hutang jika ditagih oleh pinjol ilegal.

“Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar hutangnya. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar hutang, jangan bayar karena itu ilegal,” tuturnya menegaskan.

Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi.

“Bila diteror, segera lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan kepada korban,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *