Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Gelapkan 46 Ton Cumi-Ikan Dori, Polisi Tangkap Supervisor Gudang Ikan di Muara Angke

Jabodetabek.id – Gelapkan 46 ton cumi dan ikan dori dari gudang di Muara Angke, Jakarta Utara, polisi tangkap pria bernama Harun (30) yang menyebabkan kerugian dialami perusahaan hingga Rp 3 miliar.

Kapolsek Sunda Kelapa AKP Seto Handoko menjelaskan setelah pihak perusahaan PT SIF melaporkan adanya dugaan pencurian ikan dori dan cumi dari gudangnya membuat kasus ini terungkap

Kasus ini terbongkar setelah pihak gudang melakukan audit pada tanggal 7-8 September 2021.

Baca Juga: Ganja Dicampur Ikan Asin dan Udang, Pelaku Disergap Prajurit Harimau Putih Yonif 8

“Setelah dilakukan audit terhadap stok gudang PT SIF diketahui terdapat selisih jumlah barang yang disimpan di gudang tersebut sebanyak 46 ton dengan metode audit penghitungan jumlah fisik di gudang dan catatan secara data dari inventori gudang,” ujar Seto dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (20/10/2021).

Pihak gudang melapor ke polisi setelah diketahui adanya ikan yang hilang sebanyak 46 ton.

Penyelidikan kemudian dilakukan polisi hingga diketahui adanya pencurian ikan di gudang yang mengarah kepada satu pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV diketahui pelaku adalah saudara Harun selaku supervisor di gudang tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Ribuan Ikan Teri Terdampar di Pantai Selatan, Berkah Warga di Pandemi dan PPKM

Berdasarkan keterangan Harun, ia mengaku telah mencuri cumi dan ikan dori tersebut dari dalam gudang. Pada Senin (18/10), Pelaku selanjutnya ditangkap polisi.

“Modus operandi dengan cara masuk ke dalam cold storage (tempat pembekuan ikan), kemudian mengambil cumi dan ikan dori di Blok G dan H yang nomor rak penyimpanannya tidak diingat, selanjutnya dikeluarkan dan diletakkan di ruang Anti-Room,” jelasnya.

Setelah itu tersangka memasukkan cumi dan ikan dori ke dalam kemasan PT FIS yang tidak terpakai.

Dengan terlebih dahulu membuat surat jalan barang yang ditandatangani sendiri untuk diserahkan kepada sekuriti sebagai bukti pengeluaran barang tersebut, dirinya lalu mengeluarkan cumi dan ikan dori dari dalam gudang melalui pintu karyawan.

“Tersangka telah menggelapkan cumi dan ikan dori tersebut sejak Februari 2021 dan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 3 miliar,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dan/atau pasal 362 KUHPidana atas perbuatannya itu. (Dari Berbagai Sumber).

Ilustrasi. Cold Storage (tempat pembekuan ikan)
Ilustrasi. Cold Storage (tempat pembekuan ikan) (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *