
Jabodetabek.id – Akta kelahiran dan kartu keluarga rusak hilang? Lantas perlu cetak baru?
Eits, jangan panik sebab sekarang mengurusnya sangat mudah.
Mengingat, sekarang ini sudah masuk ke era digitalisasi, mencetak akta kelahiran dan kartu keluarga sendiri sudah semakin mudah.
Kehilangan dokumen-dokumen penting, terutama yang berhubungan dengan data kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga sangat tidak menyenangkan.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Baca Juga: Kasus Baru Positif Covid-19 Hari Ini Bertambah 633 orang dan 1.372 Pasien Sembuh
Berdasarkan informasi dari laman Indonesia.go.id, dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Jadi, Anda tidak perlu repot-repot mendatangani kantor dukcapil terdekat untuk mengurusnya.
Kode QR ini semacam tanda tangann elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan serta cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Baca Juga: Sambut Hari Santri 2021, Berikut 10 Link Twibbon yang Bisa Kamu Gunakan!
Berikut adalah cara mencetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Sendiri
- Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
- Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
- Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.
- Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
- Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
- Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
- PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
- Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.
- Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah. - Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.
(Dari Berbagai Sumber)










Leave a Reply