Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Penyelundupan 3,2 Kg Sabu ke Mandalika NTB Digagalkan Polres Bandara Soetta

Jabodetabek.id – Penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat 3,2 kilogram (kg) ke Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

“Tersangka berinisial ARP alias J ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Bandara Soetta di Buaran Indah, Kota Tangerang. Keberhasilan Satnarkoba selamatkan generasi muda Indonesia sekira 34 ribu dari pemakaian barang haram ini,” ujar Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hariandja di Mapolres Bandara Soetta, Kamis (21/10/2021).

Konferensi pers hari ini menyampaikan penggagalan penyelundupan tersebut. Perihal penyelundupan narkoba jenis sabu ini polisi sebelumnya melakukan penyelidikan selama 2 pekan.

Baca Juga: Edarkan Narkoba di Bali, Pelatih Surfing-Mahasiswa Jakarta Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi mengungkapkan pembentukan tim khusus untuk mengungkap kasus ini dan juga membeberkan cara pelaku menyembunyikan barang haram tersebut.

“Modus operandi belum terjadi, masih nunggu perintah dari pengendalinya. Namun, seperti biasa, barang bukti ditaruh di dalam tas yang dibungkus aluminum foil. Karena kejelian petugas, kegiatan ini (pengiriman) belum sempat dilaksanakan,” katanya.

Pengakuan tersangka ARP yang merupakan bagian dari jaringan Aceh, peredarannya di Jakarta sudah berjalan 6 bulan.

Sementara itu, pengendali memang baru memberi perintah penyelundupan ke wilayah timur Indonesia.

Baca Juga: Polisi Ringkus AHY karena Kedapatan Simpan Ganja Dalam Polybag

Nasrandi menduga barang ini akan dikirim ke Mandalika karena akan ada kegiatan besar di sana.

“Satu di antaranya di NTB, Sirkuit Mandalika, pada bulan depan, dan kita bergerak pada bulan ini gagalkan penyelundupan. Tetapi itu masih dugaan kami. Keterangan tersangka, dia dapat perintah persiapan diselundupkan di daerah Indonesia bagian timur,” ungkap Nasrandi.

Tersangka yang tinggal di Tangerang bersama keluarganya mengaku jika barang bisa dikirim akan mendapat upah Rp 25 juta per kilo.

“Kami memakai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Nasrandi. (Dari Berbagai Sumber).

Ilustrasi. Narkoba jenis sabu
Ilustrasi. Narkoba jenis sabu (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *