Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Solusi Terhindar dari Jerat Pinjol dalam Islam, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Pinjol dalam pandangan Islam
Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Pinjol dalam pandangan Islam (Foto: Dok Net/ Istimewa)

Jabodetabek.id – Saat ini kasus pinjaman online (pinjol) semakin marak terjadi seiring menjamurnya perusahaan peminjaman online ilegal.

Ditambah kemudahan pencairan dana dan kondisi pandemi yang melanda membuat masyarakat semakin banyak terjerat dalam pinjol.

Atas dasar kondisi tersebut, Ustaz Adi Hidayat (UAH) pun angkat bicara terkait pandangan terhadap pinjol dalam Islam.

Menurutnya solusi masalah pinjol bisa dilihat dari sisi pendekatan keagamaan.

Baca Juga: Amalkan Doa-doa Mustajab Ini Supaya Tanah Air Dijauhkan dari Wabah Covid-19

Pendekatan pertama sebagai pendekatan keagamaan Islam dari konsepsi ZIS atau dikenal dengan zakat,infaq dan shadaqah.

Melalui instrument zakat menurut UAH, sebagai rukun Islam ketiga dan diikuti infak, sedekah (ZIS) dan wakaf.

Inilah sistem ekonomi berkeadilan yang syarat spirit pemberdayaan kaum dhuafa dan pengentasan solusi kemiskinan yang selama ini menjadi motif banyak korban pinjol.

“konsepsi itu sesungguhnya sudah diberikan kepada kita baik dalam Alquran atau Hadis Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam untuk mengentaskan persoalan-persoalan finansial yang dialami oleh sebagian dari umat muslim,” kata UAH dalam kanal Youtube Adi Hidayat Official.

Baca Juga: Bukan Sosis yang Dibakar Justru Pedagangnya Imbas Preman Kesal Tidak Diberi Uang di Tangerang

UAH menuturkan bisa diterapkan juga langkah-langkah penguatan ekosistem zakat nasional.

Antara lain, peningkatan ketercakupan informasi pengelolaan zakat, peningkatan pemerataan layanan pengelolaan zakat, peningkatan kualitas pengelolaan zakat, peningkatan sinergi pengelolaan zakat dengan program mengatasi kemiskinan yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan pelaku bisnis (muzaki, mitra CSR dan sebagainya).

Selanjutnya, meningkatkan konektivitas pengelolaan zakat dengan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

“Terus kalau kita gunakan porsinya di BAZNAS atau dilanjut lagi ormas juga punya ada lazis Muhammadiyah (LazisMU) lalu NU(LazisNU) kemudian juga ormas-ormas yang lain belum nanti bisa dikembangkan,” kata UAH.

Baca Juga: Ditemukan Tak Bernyawa, Pria Tenggelam di Danau Kedaton Kabupaten Tangerang

Solusi lain menurut UAH bisa dilakukan melalui metode Anshar-Muhajirin (AMIN) yang merupakan aktualisasi ajaran Islam yang langsung dicontohkan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam yang mempersaudarakan kaum Muhajirin Mekkah yang notabene nya mengalami mengalami kesulitan saat berhijrah, dengan Kaum Anshar Madinah yang berada dalam kondisi yang relatif lapang.

“Jadi dengan semangat seperti golongan Anshar yang dipersaudarakan sesuai dengan kebutuhannya apapun demikian seterusnya sampai kita bisa membangun sifat toleransi yang sangat luar biasa dan sifat tolong-menolong yang sangat tinggi,” katanya.

Terakhir UAH menyimpulkan untuk tetap menghindari pinjaman tersebut berkembang biak banyak seperti itu, karena menurutnya pasti akan ada pihak yang dizalimi.

Maka, pinjaman online itu, menurut pandangan UAH harus ditinggalkan. Karena mudharatnya akan jauh lebih berbahaya.

Baca Juga: Dear Orangtua, Berikut Cara Mudah Kenalkan Anak dengan Profesi Sejak Dini

Adapun pinjaman online yang legal, dia menuturkan sayangnya itu pun hampir sama praktiknya.

“Jadi, kalau ada unsur riba, zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip anjaran Islam ‘’adh dharar yuzal’’ atau setiap yang membawa mudharat, harus dihindari segera tinggalkan dan jangan bersentuhan lagi,” kata UAH.

(Dari Berbagai Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *