Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Info Terbaru Untuk Penumpang KRL Usia di Bawah 12 Tahun, Yuk di Simak

Salah satu perubahan aturan adalah mengenai anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik. Untuk itu anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA lokal (Foto: Dok Net/ Istimewa).
Salah satu perubahan aturan adalah mengenai anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik. Untuk itu anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA lokal (Foto: Dok Net/ Istimewa).

Jabodetabek.id – Info terbaru. Untuk para pengguna setia Kereta Rel Listrik (KRL) khususnya untuk para orang tua yang mempunyai anak.

KAI Commuter melakukan penyesuaian untuk operasional KRL dan kereta api (KA) lokal yang dikelolanya.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan salah satunya mengenai ketentuan tentang penumpang yang usia di bawah 12 tahun.

“Salah satu perubahan aturan adalah mengenai anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik. Untuk itu anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA lokal,” kata Anne, Kamis (21/10) malam.

Baca juga : Senangnya, Suka Cita Anak-anak Kota Malang di Sambut Pihak Mall dengan Kado Balon

Anne mengatakan hal tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan untuk penumpang anak berusia di bawah lima tahun (balita) belum ada perubahan.

Baca juga : Kocak, Maling Kembalikan Hasil Curian Lewat Ojol dan Kirim Sepucuk Surat

“Anak di bawah lima tahun bisa menggunakan KRL dan KA lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan,” kata Anne.

Anne juga mengatakan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna masih sama seperti sebelumnya.

Penyesuaian aturan baru saat ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA lokal Merak-Rangkasbitung (pergi pulang), dan KA Prambanan Ekspres.

Sedangkan untuk persyaratan perjalanan kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi baik dengan pindai aplikasi atau menunjukkan sertifikat digital maupun berkas digital melalui ponsel.

“Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi,” jelas Anne. (Dari berbagai sumber).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *