Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Seluruh Pinjol Legal dan Ilegal Tidak Ada yang Bayar Pajak, Kenapa Pada Takut Menindak Tegas?

Pinjaman online.
Pinjaman online. (Foto: Dok Net/ Istimewa/ Ilustrasi)

Jabodetabek.id – Fakta baru yang dibeberkan oleh mantan karyawan pinjaman online (pinjol) berinisial QNM ini soal pinjol legal dan ilegal, bikin kita terenyuh. 

Mantan karyawan pinjol ini mengungkapkan bahwa perusahaan pinjol legal serta ilegal di Indonesia tidak ada satu pun yang membayar pajak ke kas negara atau pemerintah. 

Menurut mantan karyawan pinjol ini, jika diaudit secara menyeluruh perusahaan pinjol legal serta ilegal, keseluruhannya melanggar hukum. 

“Saya pastikan, pinjol legal serta ilegal tidak ada satu pun yang bayar pajak. Padahal jika bayar pajak negara bisa dapat triliunan rupiah. Jika diaudit menyeluruh baru muncul nanti kejahatan pinjol,” beber mantan karyawan pinjol ini, Minggu (24/10/2021) sore. 

“Mereka pinjol legal dan ilegal walaupun semuanya melanggar hukum namun seakan-akan dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah,” sambungnya.

“Sebenarnya OJK dan instansi pemerintah tahu bahwa pinjol legal dan ilegal ini banyak melanggar hukum. Tapi kan kalau pemerintah dan OJk itu lamban. Nunggu korban banyak dulu dan viral di medsos atau media online baru ditindak,” keluhnya. 

Terpisah, setelah banyak makan korban pinjol, barulah pemerintah beraksi. Johnny Gerard Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengungkapkan, sejak 2018 sampai sekarang, pemerintah sudah menutup 4.874 penyelenggara pinjaman online ilegal.

“Tahun ini saja, sudah ada 1.856 pinjol ilegal yang ditutup, baik yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing,” tuturnya, rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan.

Dirinya menuturkan, Kemenkominfo akan mengambil langkah tegas untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjaman online ilegal. Hal itu sebagaimana instruksi Joko Widodo Presiden.

Lebih jauh Menkominfo menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium penerbitan izin financial technology (fintech) atau pinjaman online baru.

Seiring dengan kebijakan OJK itu, Kemenkominfo juga melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk layanan pinjaman online.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *