Jabodetabek.id – Sebanyak 8 remaja yang terlibat tawuran di wilayah Kembangan Utara, Jakbar ditangkap Polisi.
Dari laporan warga bahwa ada seorang pelajar terkena luka bacok diketahuinya tawuran ini .
Tawuran terjadi saat jam pulang sekolah sekitar pukul 14.30 WIB pada Senin (4/10) lalu. Delapan pelaku yang dirangkap polisi berusia 16-19 tahun.
Baca Juga: Disiarkan Live Via Instagram dan Satu Pelajar Luka Berat, Polisi Amankan 9 Pelaku Tawuran
“Jadi dapat laporan dia (korban) di puskesmas dalam keadaan terluka parah kebacok. TKP-nya ini di Jalan Kembangan Utara deket patung sapu itu pecahnya tawuran. Kondisi korban mengalami luka di kepala, di punggung juga di kaki,” kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).
Ferdo menyebut dari keenam pelaku tersebut masing-masing memiliki peran. Pelaku utama yang melakukan pembacokan kepada korban adalah RS alias A (18).
“Kemudian ada pelaku yang perannya menabrakkan motor kepada korban, tepatnya melindas kepala. Kalau dilihat korban ada luka di kepala, itu luka akibat pelaku ini,” ucap Ferdo.
Sementara itu, 5 pelaku lainnya ditangkap karena membawa senjata tajam.
Baca Juga: Empat Remaja Pelaku Tawuran di Lenteng Agung Ditangkap Polisi
Ferdo mengatakan bermula dari ajakan di media sosial tawuran tersebut terjadi antar kedua kelompok pelajar itu untuk adu gengsi.
“Adu gengsi saja. Berawal medsos, saling sahut adu kekuatan. Kemudian momen PTM dimanfaatkan oleh mereka,” ujar Ferdo.
“Ini sangat miris mendengar kabar ini. Ini pembelajaran bagi kita mengingat PPKM level 2 sekolah mulai tatap muka, maka pihak kepolisian, khususnya Kembangan, berpesan ke orang tua dan sekolah untuk mengawasi para pelajar dan anak didik agar terhindar dari tawuran. Sehingga tidak ada korban jiwa,” sambungnya.
Polisi menyita enam bilah sajam berjenis celurit dan enam unit sepeda motor dari tangan para pelaku.
Atas perbuatannya, kedelapan pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara, serta UU Darurat. (Dari Berbagai Sumber).












Leave a Reply