Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Pihak Kepolisian Berhasil Tangkap Pelaku Jambret HP Pesepeda di Jalan Sudirman, 2 Orang Lain Masih DPO

Jabodetabek.id – Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku jambret handphone milik pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus. Sementara dua orang lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi langsung bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial ABL di kawasan Penggilingan Kecamatan Cakung, Jaktim.

Pelaku berjumlah tiga orang yang memiliki peran masing-masing di antaranya, ABL, M alias O dan Y.

Baca Juga: Apes, Pemuda Pengangguran Ini Dapat Bokem Mentah Warga Karena Kepergok Jambret

“Telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana yang terjadi hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021, sekitar jam 06.10 WIB di Jalan Jenderal Sudirman,” demikian keterangan resmi Tim Jatanras Polda Metro Jaya yang diterima wartawan, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Diketahui sebelumnya, saat sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus handphone seorang pesepeda telah dijambret.

Aksi penjambretan tersebut sempat viral melalui akun Instagram @jktinfo pada Kamis (21/10/2021).

Pihak kepolisian masih dalam pencarian dua di antara ketiga pelaku. O yang saat itu menjadi seorang eksekutor dan Y menjadi seorang penadah dari hasil jambretan tersebut.

Baca Juga: Ini Tampang dan Aksi Kejahatan Pelaku Spesialis Jambret di Tambora

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

1 (satu) video viral jambret hp (pesepeda) di Jalan Jenderal Sudirman

1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam list merah nopol B-5541-TIJ (sesuai dengan video viral) registrasi atas nama Agung Budi Laksono (pelaku)

1 (satu) helm warna hitam

1 (satu) Jaket warna hitam

1 (satu) pasang sandal gunung warna hitam

1 (satu) celana jeans warna hitam (dipakai saat melakukan aksi jambret)

1 (satu) STNK motor Honda Vario warna hitam list merah nopol B-5541-TIJ atas nama Agung Budi Laksono (pelaku)

1 (satu) KTP atas nama Agung Budi Laksono (pelaku)

1 (satu) kunci motor Honda Vario warna hitam list merah nopol B-5541-TIJ atas nama Agung Budi Laksono (pelaku)

1 box dan kwitansi hp korban Samsung Galaxy A32

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Agung Budi Laksono di kawasan Penggilingan Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Dan setelah dilakukan interogasi, Agung Budi Laksono mengakui melakukan pencurian tersebut. Barang bukti seluruhnya ditemukan di rumah orang tua pelaku di Rusun Pinus Elok Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur,” lanjut keterangan resmi tersebut.

Adapun laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/5262/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Oktober 2021.

Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Dari Berbagai Sumber).

Ilustrasi. Jambret handphone
Ilustrasi. Jambret handphone (Foto: Dok Net/ Istimewa )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *