Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Satpol PP Bandung Segel 4 Tempat Hiburan Malam Sebab Langgar Jam Operasional

Jabodetabek.id – Satpol PP Kota Bandung menyegel empat tempat hiburan malam sekaligus restoran karena melanggar jam operasional atau buka melebihi pukul 21.00 WIB yang diatur dalam Perwal Nomor 13 Tahun 2021.

“Itu salah sendiri, aturannya itu sampai pukul 21.00 WIB,” kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: PPKM Level 2 Diterapkan, Transportasi Umum di Jakarta Boleh Angkut Penumpang 100 Persen

Menurut Ema berkaitan jam operasional tempat hiburan malam, kelonggaran sudah diberikan Pemkot Bandung namun ternyata masih ada tempat hiburan yang melanggar.

“Kita berikan kelonggaran ini, jangan dimanfaatkan dengan hal-hal yang kontra produktif,” ujarnya.

“Saya mengapresiasi yang menyegel, artinya kita konsisten dengan regulasi. Makannya saya mengimbau kepada siapa pun termasuk pengusaha hiburan jangan selalu mencari ruang-ruang yang akhirnya merugikan,” kata Ema menegaskan.

Baca Juga: Berstatus PPKM Level 2, WFO 50 Persen Boleh Dilakukan Sektor Non-esensial di Jakarta

Pemkot Bandung akan terus evaluasi terkait soal aturan apakah terus diberlakukan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB di tengah aturan ketat masa pandemi COVID-19, begitupun kapasitas pengunjung.

“Imendagri di atas kapasitas 1.000 bisa 50 persen. Artinya misal ini nampung 3.000 ribu, bisa 1.500. Hiburan pun baru 30 persen, jam operasional pukul 21.00 WIB. Bisa saja regulasi berubah. Kalau normal banget balik ke Perda, kan bisa sampai pukul 03.00 WIB,” tutur Ema. (Dari Berbagai Sumber). 

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (Foto: Humas Bandung )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *