
Jabodetabek.id – Semakin maraknya kasus pinjaman online ilegal, Kementerian Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lakukan kolaborasi guna menanggulangi praktik pinjol yang tidak terdaftar.
Sebanyak 4.874 akun pinjol ilegal berhasil ditutup Kementerian Kominfo terhitung sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021.
Situs atau aplikasi pinjol ilegal yang berhasil ditutup itu tersebar di berbagai website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram.
Maka dari itu, untuk mencegah pinjol ilegal, Kominfo saat ini memberikan alternatif bagi korban untuk membuat pelaporan agar segera ditangani pihak berwenang dengan menghubungi melalui:
Baca Juga: Cegah Mobilitas Masyarakat di Akhir Tahun Meningkat, Pemerintah Hapus Cuti Bersama
1. Kepolisian
Situs: https://patrolisiber.id
Email: info@cyber.polri.go.id
2. OJK
Telepon: 157 (hotline)
WhatsApp lapor pinjaman onlinee: 08115715715
Email: konsumen@ojk.go.id, waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Kemenkominfo
Situs: aduankonten.id
Email: aduankonten@kominfo.go.id
WhatsApp 08119224545
Baca Juga: Kelurahan-Kecamatan di Serang Sepi, Imbas Dikepung Sampah dari Tangsel
Adapun beberapa langkah pencegahan untuk masyarakat lakukan agar tidak menjadi salah satu korban pinjol ilegal, diantaranya:
1. Memeriksa legalitas fintech lending tersebut apakah telah terdaftar dan berizin OJK.
Hal ini dapat dilakukan dengan menghubungi kontak OJK di 157 atau memeriksa daftar pinjol legal yang tercantum pada situs resmi OJK
2. Segera menghapus SMS tawaran pinjol yang diterima, karena pinjol legal berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa adanya persetujuan
3. Menjaga data pribadi, yaitu lebih waspada untuk mengunduh sembarang aplikasi kemudian mengunggah dokumen pribadi seperti KTP.
Selanjutnya, hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum.
(Dari Berbagai Sumber)











Leave a Reply