Jabodetabek.id

Hadirkan Fakta-Realita dan Anti Hoax

Sanksi Tilang Kini Diterapkan, Puluhan Pengendara Melanggar Ganjil-Genap di Fatmawati Jaksel

Jabodetabek.id – Sanksi tilang bagi pengendara melanggar ganjil-genap diterapkan polisi di 13 titik di Jakarta, salah satunya Jalan Fatmawati, Cilandak, Jaksel. Puluhan pengendara kena sanksi tilang.

“Pelanggar kurang-lebih 30-an,” kata Perwira Unit (Panit) Tindak Jakarta Selatan Ipda Dodiet Hardianto di lokasi, Kamis (28/10/2021).

Pantauan di lokasi, mobil-mobil yang berpelat ganjil tampak ditelusuri polisi di tanggal genap hari ini.

Baca Juga: Banyak Titik Ganjil Genap di Jaksel, Polisi Ungkap Alasannya

Situasi lalu lintas di titik gage Jalan Fatmawati terpantau macet. Para pelanggar diarahkan untuk berhenti di sisi kiri jalan.

“Selamat pagi. Ganjil-genap, Bapak,” ujar salah satu petugas ke pengemudi.

“Oh, saya nggak tahu,” ujar pengemudi itu.

“Itu kan di sana juga ada tulisannya (spanduk), Pak,” kata polisi.

Pengemudi dengan mobil berpelat ganjil lantas diberi surat tilang. Pelanggar gage dikenai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga: Mulai Besok, Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik

Kanit 1 Satpamwal Polda Metro Jaya AKP Reza Hafiz menuturkan saat dilakukan penindakan para pelanggar bersikap kooperatif.

“Iya penindakan. Untuk para pelanggar sendiri yang dilakukan penindakan Alhamdulillah tidak ada yang protes,” kata Reza.

Dirinya berharap demi mengurangi mobilitas di tengah pandemi COVID-19, pemberlakuan aturan gage dipahami dan dipatuhi masyarakat

“Kami mengharapkan juga untuk masyarakat lainnya mohon untuk dipahami bahwa saat ini gage sudah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta sehingga masyarakat dimohon untuk bisa memahami dan mematuhi peraturan tersebut,” ujarnya. (Dari Berbagai Sumber).

Sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap di Jalan Raya Fatmawati, Jaksel
Sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan ganjil genap di Jalan Raya Fatmawati, Jaksel (Foto: MNC Portal )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *